Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Teman Serumah Noordin M. Top Dijerat Dakwaan
Kamis, 27 Januari 2005 | 18:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bagus Budi Pranoto alias Urwah yang tinggal sekitar tiga bulan bersama Zid alias Noordin M. Top dijerat UU Terorisme. Urwah didakwa dengan sengaja memberikan bantuan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan pelakunya. "Perbuatan terdakwa diancam pasar 13 huruf B Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2002 jo pasal 1 UU RI No. 15 tahun 2003," kata Jaksa Penuntut Umum Nellita Ariani.

Nelli memaparkan, dalam dakwaan yang dibacakan Kamis (27/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Urwah diperkenalkan dengan Zid alias Nurdin oleh Syaefudin alias Abu Fida sekitar April 2004. "Terdakwa diminta berjanji agar tidak menceritakan pertemuan dengan Nurdin kepada orang lain," kata Nelli. Lanjutnya, Abu Fida meminta Urwah menemani Zid alias Noordin tinggal di sebuah gudang di Jalan Gembong VIII, Surabaya.

Satu pekan setelah Urwah tinggal besama Zid di gudang. Zid alias Noordin dibawa pergi oleh Abu Fida. Beberapa hari kemudian Abu Fida datang kembali bersama Noordin ke gudang, lalu Noordin dititipkan kembali di gudang tersebut beberapa hari. Setelah beberapa hari, Abu Fida menjemput Noordin dan membawanya pergi lagi kemudian datang lagi. Begitu seterusnya hingga akhir Juni 2004.

Selama tinggal di tempat itu, lanjut Nelli, Zid alias Noordin kerap didatangi tamu-tamu yang dibawa Abu Fida. "Pembicarannya, terdakwa tidak tahu, karena setiap ada yang datang mereka hanya berbicara berdua," kata Nelli.

Menurut Nelli, Urwah mengetahui, orang yang tinggal bersamanya di gudang itu adalah Noordin M. Top dari cerita Zid alias Noordin sendiri. Zid bercerita kepada Urwah bahwa dia salah satu pelaku peledakan di Hotel JW Marriott.

Lebih lanjut, Nelli menguraikan selama Urwah bersama Zid alias Noordin ia bertugas menerjemahkan buku-buku jihad berbahasa Arab. Zid alias Noordin juga pernah menuliskan surat kepada Urwah untuk mensurvai akademi polisi di Semarang. Namun, tugas ini belum dilakukan Urwah lantaran terlanjur ditangkap petugas.

Urwah adalah terdakwa kelima kasus penyembunyian pelaku teroris yang saat ini tengah disidangkan. Terdakwa lainnya yang diadili di pengadilan yang sama adalah Rahmat Puji Prabowo, Sabturani, Usman bin Sef, dan Sunarto alias Adung.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Johanes E. Binti akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi. Urwah dalam persidangan didampingi oleh tim penasihat hukum dari Tim Pengacara Muslim (TPM).

Khairunnisa

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Polisi Gegana memeriksa lokasi ledakan bom di Yayasan Kesejahteraan Mahasiswa Iskandar Muda/ asrama mahasiswa Aceh di kawasan Manggarai, 16 Mei 2001. [TEMPO/ Josua Alessandro; K1A/340/2001; 20010530]. Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena dikawal polisi Provost saat akan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926].
Evakuasi Korban Ledakan Bom YKMIM
Anang Supena
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Empat Kesaksian Kasus Ba'asyir Dibacakan
Aksi Diam Saksi Ba’asyir
Tim Pembela Ba'asyir Walk Out Dari Persidangan
Sejumlah Titik di Pantura Jabar Ditengarai Jadi Persembuyian Azahari
Noordin M.Top Nampak di Mataram
Ali Imron: Ba'asyir Tidak Terkait Bom Bali
Megawati Tidak Hadiri Sidang Ba'asyir
Terdakwa Kasus Korupsi Mengaku Ditipu Polisi
Isteri Kedua Noordin M. Top Segera Disidang
Megawati Akan Diminta Menjadi Saksi Kasus Ba'asyir
> selengkapnya...


Referensi

Kronologi Kasus Abdul Jabar
Perjalanan Ali Gufron
Kronologi Kasus Imam Samudra.
Jenderal Laskar Istimata
Rangkaian Pencabut Nyawa
Imam Samudra: ”Demi Allah, Tak Akan Selesai”
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Majelis Mujahidin Indonesia
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data