Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Komisi III DPR Menuai Malu Soal Gula Ilegal
Kamis, 27 Januari 2005 | 20:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pejabat dari radio Elsinta, radio Trijaya, dan Harian Batavia memenuhi panggilan DPR hari ini, Kamis (27/1) di gedung parlemen, Jakarta. Hanya pejabat dari Harian Suara Pembaharuan yang menolak hadir.

Komisi III, yang membidangi masalah hukum, memanggil untuk menjelaskan pemberitaan keempat media itu tentang dugaan komisi ini menerima suap sehubungan dengan pelelangan gula ilegal.

Djoko Edy Sucipto Abdurrahman dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) yang menjadi narasumber berita itu menceritakan, dia diwawancarai melalui telepon Selasa (25/1) oleh wartawan empat media itu dalam kesempatan berbeda. Mereka menanyakan soal kebenaran Komisi III dan VI telah menerima suap untuk menutup perkara perdagangan gula ilegal.

"Mereka bilang punya data, ya saya jawab belum terima uangnya," ujar Djoko. Ia menilai, persoalan ini cukup serius dan menunjukkan indikasi adanya pihak-pihak yang akan merugikan Komisi III.

Namun, dalam rapat tadi, yang dipimpin oleh Eakil Ketua Komisi Akil Mochtar itu, anggota parlemen harus menuai malu. Pasalnya, keempat media itu ternyata tak pernah memuat pernyataan Djoko tentang gula ilegal.

Anggota Komisi III pun bingung. Mereka akhirnya balik menyerang Djoko. Yang diserang memberi keterangan yang berubah-ubah, karena dari mengaku diwawancara via telepon, terus mengaku diwawancara langsung. "Keterangan saudara Djoko berubah-ubah, seperti cuaca Jakarta saja," kata Akil yang disambut tawa oleh forum.

Akirnya, sejumlah anggota Dewan meminta pemimpin Komisi mengakhiri rapat. "Tamu sudah menjelaskan dengan terang benderang. Kita sudahi saja dan lanjutkan dengan rapat internal," kata Panda Nababan, Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan.

Suliyanti


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Sutiyoso Tidak Mau Terima Parsel
Parcel dan THR untuk Pejabat dan Anggota DPRD Ditiadakan
Daftar Nama Jaksa 'Busuk' Sudah di Tangan Jaksa Agung Baru
SBY Ingatkan Pejabat Kejasaan Agung
Polisi Serahkan Berkas Agung Iman ke Kejaksaan
Indonesia dan Myanmar Terkorup di Asia Tenggara
Ketua Pengadilan Negeri Kediri Dilaporkan Menerima Suap
Presiden : Berantas Praktek Jual Beli Perkara
Polisi Sumedang Akan Memanggil Ginanjar Kartasasmita
DPR: Dugaan Korupsi Calon Ketua MA Harus Ditindaklanjuti
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.18 Thn.2003 Tentang Advokat
UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU RI No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data