Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mahkamah Agung Keluarkan SK Penanganan Perkara di Aceh
Jum'at, 28 Januari 2005 | 15:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) mengaku telah mengeluarkan beberapa Surat Keputusan (SK) mengenai penanganan perkara pengadilan di Nanggroe Aceh Darussalam.

“Baru sebagian SKI yang dikeluarkan, belum seluruhnya,” ujar Ketua MA Bagir Manan kepada wartawan usai salat Jumat (28/1) di Jakarta. SK yang akan dikeluarkan MA itu menurut Bagir, diantaranya mengenai pemindahan lokasi pengadilan dan hakim tunggal.

“Yang pertama, mengenai pengadilan di Banda Aceh, Meulaboh, dan Calang,” kata Bagir. Menurutnya, gedung pengadilan di tiga kota tersebut rusak dan tidak bisa dipakai. “Pengadilan negeri dipindah ke pengadilan militer, sedangkan mahkamah syariah atau pengadilan agama, kita pindahkan ke pengadilan tata usaha negara,” jelas Bagir.

Persidangan yang dilakukan di tiga kota tersebut, menurut Bagir, boleh dilakukan dengan hakim tunggal. Hakim tunggal ini merupakan tim hakim dari Aceh. “Kita perintahkan semua hakim yang tadinya ada di Aceh untuk kembali ke Aceh,” kata Bagir. Sedangkan untuk gedung pengadilan lain yang tingkat kerusakannya tidak parah, proses peradilan dapat dilakukan secara normal. “Persidangan segera dimulai secara normal,” jelas Bagir.

Mempersoalkan banyaknya berkas perkara yang mungkin hilang akibat tsunami, menurut Bagir “tidak ada pilihan lain kecuali harus mulai lagi,” katanya. Menurut Bagir, tanpa berkas perkara maka pengadilan tidak bisa bersidang. Mau tak mau harus “dibuat permohonan baru,” kata Bagir memberikan solusi. Pemrosesan berkas perkara yang hilang ini, kata bagir, tidak akan dipungut biaya apapun.

Untuk berkas perkara di tingkat banding, menurut Bagir, prosedurnya sama dengan penanganan perkara tingkat pertama bila berkasnya hilang atau rusak. “Kesulitan kita di tingkat banding ini, kalau berkasnya hilang, kita tidak dapat mengetahui keputusan di pengadilan tingkat pertama,” kata Bagir.

Sedangkan untuk kasasi, menurut Bagir, MA memberi keringanan berupa pengahapusan aturan 14 hari berkas perkara harus masuk, sejak perkara dilaporkan ke pengadilan. Tapi “akan dihitung sejak dia datang mengajukan permohonan kembali,” kata bagir. Alasannya, menurut Bagir, bila aturan 14 hari dipaksakan, maka banyak perkara-perkara yang lama, tidak bisa lagi diproses.

Untuk perkara-perkara pidana, menurut Bagir, dapat diteruskan apabila jaksa dapat menghadirkan terdakwa. Bagir juga mengingatkan akan perlunya kehadiran saksi dalam tiap perkara. Sampai saat ini, menurut Bagir, dirinya terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian soal penanganan perkara di NAD ini.

Indriani Dyah Setiowati

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan memberikan selamat kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625]. Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menyematkan tanda jabatan kepada 18 Hakim Agung yang baru dilantik di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 18 Juni 2003. [TEMPO/ Rendra; K15A/421/2003; 20030625].
Bagir Manan melantik Hakim Agung
Bagir Manan melantik Hakim Agung
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

MA Belum Putuskan Uji Materil Inpres Tentang Jaminan Kepastian Hukum
Pemohon Nilai Pemerintah Dukung Kemandirian Advokad
Hakim Tipikor Ditambah
Polri Desak MA Segera Sidangkan Kejahatan Pasca Bencana Aceh
Bagir Manan : Perkara Tingkat I dan Banding di Aceh Tak Jelas Penyelesaiannya
Pengadilan di Aceh Hancur Lebur, Perkara Bisa Dimulai Dari Awal
Bagir: MA Tak Berwenang Menahan Seseorang Yang Diputus Bebas
Selain BI , Ada Pihak Lain Boleh Buka Kerahasiaan Bank
Ketua MA : Eksekusi Arthaloka Kewenangan PN
Made Karma Jadi Ketua Hakim Kasus Korupsi
> selengkapnya...


Referensi

Profil Bagir Manan
Kepres RI No. 73Thn.2003 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
> selengkapnya...

Website

Mahkamah Agung


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Petani Nganjuk Temukan Benda Purbakala di Ladang
Kehilangan Hak Pilih, Ratusan Warga Wangaya Kelod Protes TPS
HP Luncurkan Tinta dan Toner Baru
Masak Pakai Sampah
Antre Minyak

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data