|
Metro
Seorang Warga Negara Singapura Kabur dari Tahanan Polisi
Jum'at, 28 Januari 2005 | 16:01 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Seorang warga negara Singapura yang ditahan sejak 7 Desember lalu di Rutan Polda Metro Jaya melarikan diri. "Dia keluar dengan cara menjebol jendela kamar mandi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tjiptono, Jumat (28/1) di Jakarta.
Tan Keng Seng alias Jeremi Tan alias Calvin (32), ditahan polisi Polda Metro Jaya setelah tertangkap di tempat kos-nya, karena mencuri barang-barang di loker spa dan fitness di beberapa hotel dan apartemen mewah di Jakarta. Jeremi, tahanan dengan nomor 893/12/04/UM menjadi tersangka atas kasus pencurian tersebut. Saat ini, petugas Reserse Mobil Polda Metro Jaya melakukan pengejaran tahanan yang kabur pukul 4 dinihari ini.
Menurut Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Irawan Dahlan, petugas Biro Operasi yang menjadi petugas jaga pada malam kejadian, masih diperiksa sejak pukul tujuh pagi tadi. Selain diperiksa, kelima petugas, termasuk komandan penjaga Aiptu Manalu, ditahan petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. "Apalagi ini tahanan kakap," ujar Irawan kepada Tempo.
Kelima petugas, ujar Irawan dianggap melakukan kelalaian dalam bertugas. "Mereka menyalahi prosedur," ujar Irawan. Sebab, seharusnya para tahanan tidak boleh menggunakan kamar mandi pembesuk. Ndilalahnya, dari kamar mandi inilah tahanan melarikan diri. "Sekarang kami periksa, apa alasannya tahanan diijinkan ke kamar
mandi pembesuk, apalagi peristiwanya sudah malam," tambah Irawan.
Tan Keng Seng ditangkap aparat Reserse Mobil Polda Metro Jaya tanggal 7 Desember lalu di tempat kosnya, di Jalan Karet Pedurenan Setiabudi, Jakarta Selatan. Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari Hotel Park Line, ketika beberapa penghuni hotel mengaku kehilangan barang berharganya.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang-barang dari Hotel Park Line yang hilangitu. Termasuk barang-barang lain yang dicuri Tan dari tempat-tempat menginap mewah lain di Jakarta. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua jam tangan merek Rolex, satu jam tangan merek Breitling, satu jam tangan merek Gucci, satu jam tangan merek Guy Laroche, satu kamera digital merek Olympus, satu jam tangan tali merek Seiko, tiga kunci mobil BMW, Honda, dan Isuzu.
Polisi juga menemukan empat dompet, empat kotak kacamata, lima alat charger telepon seluler, 16 kunci berbagai jenis, dan satu buku tabungan BCA. Selain itu, polisi menemukan tiga buah KTP atas nama Siti Salimah, Riantini, dan Nungki, satu tas kecil bola golf, sebuah paspor atas nama Imah Hidayah, satu tas jinjing, dan 16 ikat pinggang berbagai merek terkenal. Di tempat kosnya, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya. Seperti sebuah obeng dan satu gunting besi.
Menurut Tjiptono, dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Tan Keng Seng mengaku kalau sebelum melakukan aksi pencurian, dirinya terlebih dulu mempelajari lokasi. Saat beraksi, Tan Keng Seng berpura-pura menjadi pengunjung dan selalu membawa tas kosong berukuran besar. Ketika berada disekitar loker dan suasana sedang sepi, Tan Keng Seng mulai membongkar.
Para pengelola hotel tidak sadar, sebab Tan selalu berdandan perlente dan mengaku sebagai pengusaha dari Singapura. Selain di Hotel Park Line, Tan Keng Seng mengaku beroperasi di hotel-hotel lain, seperti Hotel Crown, Hotel Shangri-La, dan Hotel Peninsula.
Menurut penyidik Polda Metro Jaya, Tan Keng Seng sudah tinggal di Indonesia selama satu tahun. Ia datang ke Indonesia menggunakan visa turis. Di Jakarta, Tan Keng Seng mengontrak rumah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan biaya Rp2 Juta per
bulan.
Yophiandi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|