|
Nasional
Gowa Minta Polisi Pindahkan Farid ke Jakarta
Jum'at, 28 Januari 2005 | 16:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Government Watch (GOWA) meminta polisi memindahkan koordinatornya, Farid Faqih, ke Jakarta. “Kami minta pemeriksaannya dilakukan di Jakarta,” kata Sekretaris Jenderal Gowa Andi Syahputra di Mabes Polri, Jumat (28/1) sore.
Kata Andi, Farid menerima ancaman pembunuhan saat diperika TNI di posko Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulanan Bencana Alam di Bandara Iskandar Muda, Banda Aceh. “Pukul 11 tadi saya terima kontak dari Farid, ia katakan ada ancaman dibunuh saat diperiksa di Lanud sebelum dipindahkan ke Mapolresta Banda Aceh,” ucapnya.
Seperti diketahui, Farid ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian barang bantuan korban bencana tsunami dan gempa di Aceh. Sebelum diserahkan ke polisi, Farid menerima pukulan petugas jaga bandara dari TNI Angkatan Udara, akibatnya wajahnya lebam.
Andi menambahkan, Farid menerima pemukulan di posko pintu masuk, dan posko utama Lanud Iskandar Muda. Saat pemukulan itu, lebih dari dua petugas melontarkan ancaman pembunuhan kepada Farid.
Adapun soal manipulasi data bantuan yang pernah dilontarkan Farid, Andi mengaku belum tahu kebenarannya. Tetapi memang, kata Andi, ada data manipulasi selama bantuan datang ke Aceh. Farid sendiri ditugaskan oleh World Food Program PBB untuk mendistribusikan bantuan ke Aceh.
Andi mengungkapkan, tadi pagi polisi juga meminta keterangan tiga anggota GOWA Topan, Erik, dan Eka. Tetapi, polisi melakukannya tanpa surat izin pemeriksaan yang jelas. Selain itu, ada anggota GOWA yang meminta pulang cepat ke Jakarta, karena diikuti oleh orang tidak dikenal selama di Aceh. “Keadaan disana cukup mencekam,” kata dia.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar mengatakan, pihaknya tetap melakukan proses pemeriksaan terhadap Farid. Untuk persidangannya, bisa dilakukan di Jakarta atau kota lainnya, karena gedung pengadilan dan kejaksaan Aceh sudah hancur. “Proses hukum berjalan disana, hanya memang sekarang kejaksaan dan pengadilan menjadi pemikiran apa yang bersangkutan tetap diproses di Banda Aceh dipindah ke kota lain, bisa di Jakarta,” kata Da'i usai salat Jumat.
Martha Warta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|