|
Nasional
Jaksa Agung Tolak Batalkan Lelang Gula Ilegal
Sabtu, 29 Januari 2005 | 03:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menolak membatalkan lelang gula ilegal, kendati hasil rapat pada 24 Januari silam, Komisi Perdagangan DPR dengan Dewan Gula Indonesia telah meminta kejaksaan membatalkan proses lelang itu. Menurut Rahman, panggilan akrabnya, pemerintah sudah mengambil kebijakan untuk melelangnya. Dia menyatakan, prosedur lelang sudah sah, dan sudah dibayar pemenang lelang, PT Angels Product.
“Artinya jalan keluarnya itu (tetap dilelang),” kata dia kepada Tempo, Kamis (27/1) malam. Penolakan ini diulangnya lagi ketika menggelar konferensi pers seratus hari kinerja kejaksaan agung di Jakarta kemarin.
Persoalan lelang gula ini dipertanyakan para petani tebu yang beranggapan harga lelang sangat murah yakni Rp 2.100 per kilogram, dari jumlah 54.343 ton. Gula yang dilelang pada 4 Janauri lalu itu ilegal, karena masih diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa dalam kasus ini, Abdul Waris Halid, adik dari Ketua Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) Nurdin Halid.
Jaksa Agung beralasan, lelang yang dibatalkan akan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Apalagi, jika terus dibiarkan lama tersimpan di gudang, gula bisa hancur. Namun, dia mengakui, dalam rapat dengan jajaran Menteri Perekonomian di Departemen Keuangan, beberapa waktu lalu, muncul pertanyaan apakah lelang gula bisa dibatalkan.
Dari pertemuan itu, kata Rahman, muncul tiga opsi guna mengatasi kemelut gula itu. Pertama, pemenang lelang diundang untuk mundur, dan diadakan pelelangan ulang. Kedua, pemenang diminta menambah harga pembayaran. Dan, ketiga, pelelangan dibatalkan.
“Saya bilang, kalau dibatalkan ada proses hukum. Siapa menggugat dan siapa tergugat dan berapa lama itu perkara. Gulanya bagaimana? ,” kata dia menjelaskan. Akhirnya, pemenang lelang bersedia menaikkan harga beli menjadi Rp 3.410 per kilogram daripada disuruh mundur dan proses lelang diulang. Angels Product yang semula membayar Rp 118 miliar harus menambah Rp 58 miliar lagi. Total yang harus dibayar pemenang lelang termasuk biaya-biaya lain menjadi Rp 192,1 miliar.
Istiqomatul Hayati/ Efri Ritonga
INDEKS BERITA LAINNYA :
|