Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Jaksa Agung Tolak Batalkan Lelang Gula Ilegal
Sabtu, 29 Januari 2005 | 03:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menolak membatalkan lelang gula ilegal, kendati hasil rapat pada 24 Januari silam, Komisi Perdagangan DPR dengan Dewan Gula Indonesia telah meminta kejaksaan membatalkan proses lelang itu. Menurut Rahman, panggilan akrabnya, pemerintah sudah mengambil kebijakan untuk melelangnya. Dia menyatakan, prosedur lelang sudah sah, dan sudah dibayar pemenang lelang, PT Angels Product.

“Artinya jalan keluarnya itu (tetap dilelang),” kata dia kepada Tempo, Kamis (27/1) malam. Penolakan ini diulangnya lagi ketika menggelar konferensi pers seratus hari kinerja kejaksaan agung di Jakarta kemarin.

Persoalan lelang gula ini dipertanyakan para petani tebu yang beranggapan harga lelang sangat murah yakni Rp 2.100 per kilogram, dari jumlah 54.343 ton. Gula yang dilelang pada 4 Janauri lalu itu ilegal, karena masih diperkarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terdakwa dalam kasus ini, Abdul Waris Halid, adik dari Ketua Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) Nurdin Halid.

Jaksa Agung beralasan, lelang yang dibatalkan akan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. Apalagi, jika terus dibiarkan lama tersimpan di gudang, gula bisa hancur. Namun, dia mengakui, dalam rapat dengan jajaran Menteri Perekonomian di Departemen Keuangan, beberapa waktu lalu, muncul pertanyaan apakah lelang gula bisa dibatalkan.

Dari pertemuan itu, kata Rahman, muncul tiga opsi guna mengatasi kemelut gula itu. Pertama, pemenang lelang diundang untuk mundur, dan diadakan pelelangan ulang. Kedua, pemenang diminta menambah harga pembayaran. Dan, ketiga, pelelangan dibatalkan.

“Saya bilang, kalau dibatalkan ada proses hukum. Siapa menggugat dan siapa tergugat dan berapa lama itu perkara. Gulanya bagaimana? ,” kata dia menjelaskan. Akhirnya, pemenang lelang bersedia menaikkan harga beli menjadi Rp 3.410 per kilogram daripada disuruh mundur dan proses lelang diulang. Angels Product yang semula membayar Rp 118 miliar harus menambah Rp 58 miliar lagi. Total yang harus dibayar pemenang lelang termasuk biaya-biaya lain menjadi Rp 192,1 miliar.

Istiqomatul Hayati/ Efri Ritonga


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Prabowo : Proses Lelang Gula Ilegal Tidak Transparan
Pemerintah Tunda Serahkan Gula Ilegal
Lanal Dumai Tangani 64 Kasus Penyelundupan
Kwik Kian Gie akan Menjadi Saksi Ahli Kasus Nurdin Halid
Kwik Kian Gie Saksi Ahli Kasus Gula
Pengacara: Perkara Kasus Nurdin Halid Terlalu Dipaksakan
Berkas Kasus Nurdin Halid Diserahkan Ke Kejaksaan, Minggu Ini
Pemegang Izin Importir Gula Bisa Bertambah
Nurdin Halid Tetap Ditahan Saat Lebaran
Anggota DPR Minta Penangguhan Penahanan Nurdin Halid
> selengkapnya...


Referensi

Jalur Penyelundupan TKI dan Barang Ilegal
Tata Niaga Gula Impor
Kepres RI No. 63 Thn.2003 Tentang Dewan Gula Indonesia

Website

Departemen Pertanian
Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data