|
Nasional
MMI Haramkan Mayat Korban Tsunami Dibakar
Sabtu, 29 Januari 2005 | 16:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) mengharamkan pembakaran jenazah yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab di Aceh. "Karena melanggar Syariat Islam. Karena itu kami mengharamkannya," ujar Irfan S. Awwas, Ketua Lajhna Tanfidziyah MMI dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (29/1).
MMI menemukan fakta di lapangan adanya pembakaran mayat di dua wilayah di Aceh pada 27 Januari lalu. Lokasi pertama di Lorong Sawah 1, Punge, Blang Cut Meuraksa, Aceh Besar. MMI menemukan dua titik api, yang pada titik pertama ditemukan tiga mayat yang belum terbakar dan satu mayat terbakar separuh badan. Pada titik kedua lokasi yang terbakar luasnya sekitar dua kali lapangan sepak bola.
Lokasi kedua yaitu di Uwe Raya, Lhoknga. Di sini relawan MMI menemukan tulang belulang korban yang terbakar. Dari banyaknya tulang yang sempat dievakuasi diperkirakan lebih dari enam mayat yang terbakar. "Saat ini tulang belulang tersebut kami simpan sebagai barang bukti dan telah diambil fotonya. Wakil Gubernur NAD Azwa Abubakar telah mengetahuinya," ujar Irfan.
Selain mengharamkan pembakaran mayat, MMI juga mengharamkan penimbunan mayat dengan tanah. Alasannya ialah Aceh akan menjadi kuburan massal karena banyaknya mayat yang ditimbun. "Jika menjadi kuburan massal maka tidak boleh dijadikan tempat tinggal sesuai dengan Syariat Islam," kata dia.
MMI tetap mengusulkan, evakuasi jenazah adalah cara terbaik. Akan tetapi apabila hanya mengandalkan relawan asing, Irfan memperkirakan proses evakuasi baru akan selesai satu tahun kemudian. "MMI mengusulkan kepada pemerintah untuk mengutamakan evakuasi," kata dia.
MMI sendiri telah mengirim 180 relawan sejak 28 Desember lalu. Saat ini menurut Irfan, 80 relawan masih berada di sembilan posko MMI di Aceh. Relawan tersebut diputar selama tiga minggu ini.
Menurut Irfan dalam waktu tiga minggu para relawan MMI telah mengevakuasi sekitar 500 mayat. "Evakuasi dilakukan manual," kata dia.
Irfan menjelaskan ada dua tugas utama relawan MMI di Aceh yaitu evakuasi dan rehabilitasi mental spiritual masyarakat Aceh. Untuk rehabilitasi mental, MMI mengadakan penyuluhan ke masyarakat Aceh agar tetap bersemangat melanjutkan hidup dan beribadah. "Kami juga membuka tempat pendidikan alternatif berupa dua TPA untuk yatim piatu yang menampung 140 santri," ujar Irfan.
Rencananya, misi relawan MMI akan berjalan satu bulan. Akan tetapi menurut Irfan, misi mereka diperpanjang hingga April 2005. "Awal Februari ini kami akan mengirim 50 orang relawan lagi," ujar Irfan yang mengharapkan bantuan pemerintah menyediakan transportasi bagi para relawan.
Ami Afriatni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ketua (Amir) Majelis Mujahiddin Indonesia, KH Abu Bakar Ba'asyir usai melakukan Sholat Jumat di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 03 Januari 2003. Sholat Jumat itu merupakan sholat pertama bagi KH Abu Bakar Baasyir setelah mendapat izin dari Kapolri. [TEMPO/ Taufik Subarkah; Digital Image; 20030209].](/hg/photostock/2004/12/28/s_TS2003010302_high_thumb.jpg) |
![Terdakwa kasus makar, Amir Majelis Mujahidin Indonesia, KH Abu Bakar Ba'asyir (kiri) didampingi pengacaranya Mohamad Assegaf (tengah) dan Mahendradatta (kanan) saat mendengar kesaksian terdakwa kasus bom Makassar Suryadi Mas’un di Gedung Badan Meterologi dan Geofisika (BMG) Kemayoran, Jakarta, 17 Juni 2003. [TEMPO/ Arie Basuki; K16A/324/2003; 20030729].](/hg/photostock/2004/12/15/s_K16A32403_high_thumb.jpg) |
|
|
| KH Abu Bakar Ba'asyir dan pengacaranya
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|