|
Nasional
Deplu: Pemerintah RI Sudah Maksimal Tangani TKI Ilegal
Senin, 31 Januari 2005 | 14:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Departemen Luar Negeri Ferry Adamhar mengatakan, pemerintah telah meminta kepada Malaysia agar dalam penerapan hukuman kepada TKI yang ditangkap dalam deportasi massal yang dilakukan mulai 1 Februari 2005 nanti tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia. "Kita sudah meminta agar hukuman cambuk diberlakukan adil dan tetap memperhatikan HAM, tidak ada standar ganda dimana para majikan yang memperkerjakan TKI ilegal harus diberi hukuman yang sama dengan TKI tersebut," ujar Ferry.
Selain itu, menurutnya, sudah ada kesepakatan, TKI ilegal yang tertangkap pada operasi yang dilakukan tim Rela, mereka akan dimasukan ke penjara khusus deportasi bekerja sama dengan aparat imigrasi. "Mereka tidak boleh dimasukan ke penjara kriminal karena mereka tidak melakukan tindakan kriminal. Sedangkan khusus wanita dan anak-anak langsung dipulangkan," ujarnya.
Bagi TKI yang sudah memiliki Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) apabila sampai besok mereka belum berangkat ke Indonesia karena alasan administasi maka mereka tidak boleh dideportasi. Sampai saat ini, menurut catatan Deplu, TKI ilegal yang memanfaatkan masa amnesti tercatat sebanyak 300 ribu orang. "Berarti masih ada sekitar 500 TKI ilegal, mereka tersebar di daerah Sabah dan Serawak yang merupakan daerah perkebunan," ujarnya.
Selain itu, Indonesia sudah meminta agar proses peradilan bagi TKI yang akan dideportasi dipercepat tidak seperti peradilan pada umumnya. Mengenai hukuman cambuk, Deplu sudah menegosiasikan masalah tersebut agar tidak diterapkan, namun pemerintah Malaysia tidak dapat mengabulkannya karena hal tersebut berkaitan dengan masalah pendekatan hukum.
Di Malaysia, perwakilan Indonesia sudah membagi tugas untuk melakukan pendataan, tidak hanya data-data formil namun juga perusahaan tempat TKI bekerja serta gaji mereka. "Kadang menurut pengalaman, biasanya ada TKI yang sedang mandi langsung ditangkap sehingga dia tidak membawa hartanya. Atau bahkan belum dibayar gajinya, nanti kita bisa tuntut kepada perusahaan tempat mereka bekerja untuk segera dibayar," ujarnya.
Menurut Ferry, untuk deportasi kali tidak ada tenggat, sehingga deportasi dilakukan berlahan-lahan dan menyebar ke seluruh Malaysia. Pembiayaan para deportan ditanggung pemerintah Malaysia. Untuk mengantisipasi permasalahan di lapangan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia ditingkat teknis maupun tingkat atas sudah dilakukan komunikasi terus menerus. "Sehingga diharapkan apa yang terjadi di lapangan langsung dapat dikomunikasikan," ujarnya.
Mengenai permintaan beberapa LSM di Indonesia yang menginginkan agar masalah deportasi dimasukan ke dalam Memorandum Of Understanding (MOU), menurutnya, itu tergantung pemerintah Malaysia. "Ini tidak bisa dipaksakan, untuk itu kita menyiapkan atau mengembangkan hubungan people to people," ungkapnya.
Evy Flamboyan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|