Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Deplu: Pemerintah RI Sudah Maksimal Tangani TKI Ilegal
Senin, 31 Januari 2005 | 14:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Departemen Luar Negeri Ferry Adamhar mengatakan, pemerintah telah meminta kepada Malaysia agar dalam penerapan hukuman kepada TKI yang ditangkap dalam deportasi massal yang dilakukan mulai 1 Februari 2005 nanti tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia. "Kita sudah meminta agar hukuman cambuk diberlakukan adil dan tetap memperhatikan HAM, tidak ada standar ganda dimana para majikan yang memperkerjakan TKI ilegal harus diberi hukuman yang sama dengan TKI tersebut," ujar Ferry.

Selain itu, menurutnya, sudah ada kesepakatan, TKI ilegal yang tertangkap pada operasi yang dilakukan tim Rela, mereka akan dimasukan ke penjara khusus deportasi bekerja sama dengan aparat imigrasi. "Mereka tidak boleh dimasukan ke penjara kriminal karena mereka tidak melakukan tindakan kriminal. Sedangkan khusus wanita dan anak-anak langsung dipulangkan," ujarnya.

Bagi TKI yang sudah memiliki Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) apabila sampai besok mereka belum berangkat ke Indonesia karena alasan administasi maka mereka tidak boleh dideportasi. Sampai saat ini, menurut catatan Deplu, TKI ilegal yang memanfaatkan masa amnesti tercatat sebanyak 300 ribu orang. "Berarti masih ada sekitar 500 TKI ilegal, mereka tersebar di daerah Sabah dan Serawak yang merupakan daerah perkebunan," ujarnya.

Selain itu, Indonesia sudah meminta agar proses peradilan bagi TKI yang akan dideportasi dipercepat tidak seperti peradilan pada umumnya. Mengenai hukuman cambuk, Deplu sudah menegosiasikan masalah tersebut agar tidak diterapkan, namun pemerintah Malaysia tidak dapat mengabulkannya karena hal tersebut berkaitan dengan masalah pendekatan hukum.

Di Malaysia, perwakilan Indonesia sudah membagi tugas untuk melakukan pendataan, tidak hanya data-data formil namun juga perusahaan tempat TKI bekerja serta gaji mereka. "Kadang menurut pengalaman, biasanya ada TKI yang sedang mandi langsung ditangkap sehingga dia tidak membawa hartanya. Atau bahkan belum dibayar gajinya, nanti kita bisa tuntut kepada perusahaan tempat mereka bekerja untuk segera dibayar," ujarnya.

Menurut Ferry, untuk deportasi kali tidak ada tenggat, sehingga deportasi dilakukan berlahan-lahan dan menyebar ke seluruh Malaysia. Pembiayaan para deportan ditanggung pemerintah Malaysia. Untuk mengantisipasi permasalahan di lapangan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia ditingkat teknis maupun tingkat atas sudah dilakukan komunikasi terus menerus. "Sehingga diharapkan apa yang terjadi di lapangan langsung dapat dikomunikasikan," ujarnya.

Mengenai permintaan beberapa LSM di Indonesia yang menginginkan agar masalah deportasi dimasukan ke dalam Memorandum Of Understanding (MOU), menurutnya, itu tergantung pemerintah Malaysia. "Ini tidak bisa dipaksakan, untuk itu kita menyiapkan atau mengembangkan hubungan people to people," ungkapnya.

Evy Flamboyan


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Para TKI yang kembali dari Tawao Malaysia beristirahat di dalam lokasi penampungan Mambunut,  Nunukan, Kailmantan Timur, Rabu, 11/09/2002. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021017] Seorang TKI yang kembali dari Tawao Malaysia memandang KRI Tanjung Kambani 971 yang akan difungsikan sebagai Rumah Sakit terapung saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Timur, Minggu, 8 September 2002. Kapal ini tidak dapat merapat di dermaga dikarenakan dangkalnya air di pelabuhan tersebut. [TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20021218].
TKI
TKI Di Nunukan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Jenazah TKW yang Meninggal Telah Dipulangkan
Ratusan Ribu Relawan Malaysia Siap Sergap TKI Ilegal
Pemerintah Siap Sambut Kepulangan TKI Illegal
TKI Meninggal di Taiwan
Adi bin Asnawi Diadili Besok
Deplu Belum Tahu Status Adi bin Asnawi
Gubernur NTB Surati Tiga Menteri
Jelang Akhir Amnesti Pemerintah Malaysia
KBRI Malaysia Belum Temukan Adi Bin Asnawi
TKI Asal Lombok Terancam Hukuman Gantung di Malaysia
> selengkapnya...


Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
UU RI No. 1 Tahun 2001 Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI dan Pemerintah Hongkong Untuk Penyerahan Pelanggar Hukum Yang Melarikan Diri (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia and The Government Of Hongkong For The S
Buruh Migran Meninggal hingga September 2003
Kebutuhan dan Penempatan TKI 2002
Kebutuhan dan Penempatan TKI ke Luar Negeri (2001-2004)
> selengkapnya...

Website

Kementerian Pemberdayaan Perempuan
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Ryugyong Dibangkitkan dari Koma
Dua Desa di Kwamki Lama Kembali Bentrok
9.000 Anak Di Banten Menderita Gizi Buruk
Kabupaten Batubara Kekurangan Dana Selenggarakan Pilkada
Karena Ditekan, Glenn Suap Urip Rp 1 Miliar

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data