|
Nasional
Let Let dan Walla Pertanyakan Tuntutan Jaksa
Senin, 31 Januari 2005 | 15:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan penggelembungan harga jual beli tanah dalam pembangunan pelabuhan di Tual, Maluku, Harun Let Let dan T. Walla mempertanyakan peranan mereka sebagai terdakwa I dan II dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum pada Senin (24/1) lalu. "Apakah sebagai pelaku yang melakukan atau pelaku yang turut melakukan," tanya Let Let saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1).
Oleh karena itu, mereka minta kepada majelis hakim membatalkan surat dakwaan karena dianggap tidak cermat, tidak lengkap, dan kabur.
Let Let dan Walla juga mempertanyakan urutan kepangkatan terdakwa karena sesuai hukum tidak jelas. Menurut Let Let, dalam surat dakwaan tersebut, pangkat dia sebagai kepala bagian keuangan Dirjen Hubla Dephub, ditempatkan terlebih dahulu daripada nama Walla sebagai Sekdirjen Hubla Dephub. Hal ini berarti, Walla adalah atasan Let Let. "Kami minta surat dakwaan batal demi hukum," kata Let Let.
Proses jual beli tanah tersebut, menurut Let Let, adalah urusan pribadinya. "Jaksa tidak berhak mencampurkannya di dalam dakwaan," kata dia.
Dalam dakwaan tersebut, Let Let juga menyatakan, jaksa seolah-olah membuat penjualan tanah senilai Rp 10,8 miliar tersebut fiktif. "Sehingga terkesan jual beli tersebut untuk mengeruk keuangan negara," kata Let Let.
Let Let dan Walla juga menyatakan, KPK tidak berhak melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan atas kasus ini. Alasannya, menurut Let Let, jual beli tersebut dilakukan pada 2001 hingga November 2002, ketika undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang wewenang peraturan mengenai wewenang dan tugas KPK belum diberlakukan. "KPK tidak menganut azas retroaktif," kata dia.
Oleh karena itu, hasil penyelidikan dan penuntutan yang dilakukan para penyidik KPK atas diri mereka tidak sah menurut hukum. Alasannya, ketujuh orang penyidik tersebut melampaui batas kewenangan mereka. "Maka surat dakwaan dinyatakan juga tidak sah," kata dia.
Let Let dan Walla, meminta majelis hakim untuk membatalkan semua tindakan hukum yang dikenakan kepada mereka seperti pemblokiran rekening milik Walla, dan penahanan atas mereka. "Kami minta majelis hakim juga mengeluarkan kami dari rutan Salemba dan merehabilitasi nama kami," ujar Let Let.
Sidang kali ini tampak dihadiri lebih banyak pengunjung dibanding sidang minggu lalu. Sidang yang dipimpim Ketua Majelis Hakim Mansyurdin Caniago, akan dilanjutkan besok, Selasa (1/2) dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum Let Let dan Walla.
Ami Afriatni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
![Ketua DPR Akbar Tandjung bersama para pengacaranya, Denny Kailimang (dua dari kiri), Amir Syamsuddin (duduk) disela persidangan kasus Buloggate II di Pekan Raya Jakarta (PRJ), 6 Mei 2002. [TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/324/2002; 20020308].](/hg/photostock/2005/01/13/s_K7A32401_high_thumb.jpg) |
|
|
| Akbar Tandjung, Denny Kailimang dan Amir Syamsuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|