|
Nasional
Kasus Penjarahan Siap Dilimpahkan Ke Kejaksaan
Senin, 31 Januari 2005 | 22:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Resort Kota Banda Aceh siap mengajukan lima kasus penjarahan pascatsunami ke kejaksaan. Lima kasus itu berupa pencurian sepeda motor dan peralatan rumah tangga.
Kasat Reserse dan Kriminal Polresta Banda Aceh AKBP Afrizal mengatakan, lima kasus itu sudah selesai pemberkasan perkaranya. "Dalam beberapa hari ini segera dikirim ke kejaksaan," kata Afrizal saat ditemui Tempo di ruang kerjanya, Senin (31/1).
Menurut Afrizal, sejak bencana tsunami di Aceh, pihak kepolisian sudah menerima laporan 50 kasus pencurian barang milik warga yang rumahnya ditinggal begitu saja. Dari jumlah itu, 20 diantaranya sudah dilepas karena polisi sulit membuktikannya. "Kami kesulitan mendapat saksi korban, ada beberapa kasus yang tidak bisa dibuktikan kepemilikannya," kata Afrizal.
Afrizal menolak istilah penjarahan bagi para pelaku pencurian barang-barang yang ditinggalkan pemiliknya itu. "Kami menyebutnya pencurian, kalau penjarahan itu kan kesannya terjadi dalam skala besar, padahal barang-barang yang diambil tidak dalam jumlah banyak," ujarnya.
Selain lima kasus yang siap dilimpahkan ke kejaksaan, kata Afrizal, polisi masih menyelidiki 25 kasus lainnya. Menurutnya, meski perangkat hukum di Aceh belum sepenuhnya berjalan, namun kepolisian akan tetap mengusut kasus-kasus pencurian lain. "Tugas kami adalah melimpahkan kasus itu hingga ke pengadilan, soal bagaimana proses pengadilannya, itu diluar wewenang kami," kata Afrizal.
Yuswardi A Suud (Banda Aceh)
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|