Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Hukum Newmont
Rabu, 02 Februari 2005 | 20:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mengaku siap menghadapi gugatan arbitrase internasional dari PT Newmont Minahasa Raya. Menurut Rachmat kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (2/2), pemerintah akan mempelajari dulu substansi gugatan, setelah itu akan melakukan berbagai upaya untuk menghadapi Newmont. “Kami siap-siap saja,” kata Rachmat.
Menurut Rachmat, pemerintah terus melanjutkan berbagai proses hukum dalam menghadapi Newmont. Saat ini, katanya, pemerintah tengah melakukan upaya baik pidana maupun perdata secara paralel. “Gugatan pidana sudah masuk pengadilan, kita tunggu saja,” kata Rachmat.
Untuk perdata, menurut Rachmat, pemerintah masih mengevaluasi besarnya angka tuntutan ganti rugi. Perhitungan kerugian ini mempertimbangkan aspek kerusakan lngkungan maupun efek kehilangan mata pencaharian masyarakat.
Ditempat sama, Sony Keraf, Wakil Ketua Komisi VII DPR yang bekas menteri lingkungan hidup menyatakan, mendukung penuh upaya pemerintah dalam menghadapi gugatan Newmont. Menurut Sony, bila Newmont benar-benar mengajukan gugatan kepada pemerintah di arbitrase internasional, akan bisa berakibat negatif bagi Newmont sendiri.
Sebabnya, kata Sony, banyak lembaga internasional dan pemerintahan luar negeri yang mendukung kampanye penegakan hukum dari dugaan pencemaran lingkungan hidup. “Komunitas internasional sangat memberikan dukungan kepada pemerintah, dengan adanya gugatan arbitrase internasional, akan menjadikan Newmont sebagai musuh bersama,” kata Sony.
Yuliawati





