Ismoko Terima Putusan Sidang Kode Etik

Kamis, 03 Februari 2005 | 14:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Brigadir Jenderal Pol. Samuel Ismoko, tersangka kasus pelanggaran kode etik profesi, menerima keputusan Komisi Persidangan Markas Besar Polri. Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol. Paiman, hingga batas akhir waktu yang diberikan oleh komisi untuk mengajukan nota keberatan, pada minggu ini, Ismoko tidak menyampaikannya. “Sehingga secara otomatis Pak Ismoko menerima apa yang menjadi keputusan komisi persidangan,” katanya kepada wartawan, Kamis (3/2) di Jakarta.

Karenanya, Ismoko tidak diperkenankan menjadi penyidik dalam fungsi reserse. Kata Paiman, Ismoko telah dimutasi ke bagian administrasi. “Mutasi dilakukan sebelum Ismoko ditetapkan bersalah,” ucapnya.

Dalam sidang sebelumnya, mantan Direktur II Ekonomi Khusus itu dijatuhi hukuman satu tahun tidak menjabat sebagai penyidik di Direktorat Reserse Mabes Polri. Majelis menyatakan, Ismoko terbukti melanggar pasal 5 huruf e, pasal 7 huruf b keputusan Polri nomor 32/VII/2003 tentang kode etik profesi kepolisian.

Dinyatakan Ismoko telah memberikan perlakuan berbeda atas tersangka pembobol BNI, khususnya tersangka dari grup Gramarindo antara lain Adrian Herling Waworuntu yang ditahan selama 37 hari di lantai dua Gedung Reserse Mabes Polri. Ismoko juga memberikan perlakuan tidak adil terhadap tahanan pembobol BNI.

Adapun untuk kasus suap yang menimpa Ismoko, menurut Paiman, tim penyidik segera melakukan penyidikan. Tim penyidik diketuai Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Inspektur Jenderal Pol. Dadang Garnida.

Dadang sendiri mengaku belum bekerja. “Kami baru mengadakan konsilidasi untuk menentukan langkah penyidikan,” ujarnya.

Erwin Daryanto






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: