MA Tunggak 20 Ribu Perkara

Kamis, 03 Februari 2005 | 17:26 WIB

TEMPO Interaktif, Malang:Perkara hukum yang belum diselesaikan di Mahkamah Agung (MA) hingga kini mencapai 20 ribu kasus. "Jumlah sebanyak itu akumulasi dari beberapa tahun sebelumnya," kata Ketua Muda Bidang Hukum Perdata MA, Harifin A Tumpa, di sela-sela Semiloka dan Lokakarya di Aula kampus Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Kamis (3/2).

Harifin A. Tampa merinci, sekitar 60-65 persen adalah kasus perdata, sedangkan pidana 15 persen, 7-8 persen tata usaha negara, dan dan 1 persen kasus militer. Bila dirata-rata, dalam satu bulan, ada 18 perkara yang masuk ke MA. "Proses penyelesaiannya relatif lebih kecil," ujarnya.

Menurut Harifin, penyelesaian kasus-kasus itu terhambat sejumlah kendala, antara lain jumlah hakim agung yang terbatas. Seharusnya, kata dia, MA minimal memiliki 70 orang hakim, sehinga minimal ada 17 majelis. Saat ini, jumlah hakim hanya 47 orang.

Bibin Bintariadi






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: