Sulit Mengawasi Rekening Pribadi Puteh

Kamis, 03 Februari 2005 | 21:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Handoyo Sudrajat, saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berpendapat, Pemda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) tidak dapat melakukan pengawasan ketat terhadap dana pembelian helikopter yang masuk ke rekening Gubernur nonaktif Abdullah Puteh.

"Jika dana masuk ke rekening pribadi, tidak bisa dicek pihak lain,” ujar Handoyo dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/2).

Menurut Handoyo, pemeriksaan BPKP menemukan sejumlah kejanggalan. Antara lain tentang pembayaran helikopter dengan cara transfer dana sejumlah Rp 7,75 Miliar. Handoyo menilainya tidak sesuai dengan PP No 105 pasal 11. Yang menyatakan semua transaksi keuangan daerah dilakukan oleh Kas Daerah, termasuk pengadaan barang dan jasa negara. "Bukan melalui rekening antara," ujar Handoyo.

Handoyo menambahkan, sesuai Pasal 10 ayat 3 PP No 105 tersebut, setiap pejabat tidak berhak mengeluarkan anggaran yang membebankan APBD, termasuk Kas Daerah. "Implikasinya, jika terjadi pelanggaran, maka sesuai Pasal 44 ayat 1, kerugian daerah baik langsung maupun tidak langsung, harus diganti oleh yang bersalah atau lalai," katanya.

Kejanggalan lainnya menurut Handoyo, semua transaksi yang menyangkut pengadaan barang dan jasa untuk negara harus dilakukan sesuai Keppres No 18 Tahun 2000, dimana melalui mekanisme lelang. Handoyo menilai, pengadaan heli bukan merupakan tugas rutin Pemda NAD.

"Karena itu harus lewat proyek dan tender, bukan melalui penunjukkan langsung (PT. PPM), jika ada penunjukan langsung, maka sesuai Keppres No. 18, panitia pengadaan barang dan jasa untuk negara harus mengadakan penelitian terlebih dahulu," kata Handoyo.

Pengadaan proyek dan tender sendiri menurut Handoyo, harus dilakukan setelah terpilihnya Pimpinan Proyek yang akan menunjuk Panitia Pengadaan Lelang. Gubernur sebagai penguasa daerah tertinggi menunjuk Pimpro. Pimpro inilah yang mengajukan harga "Pimpro kan dipilih setelah kontrak dibuat," lanjut Handoyo.

Pembelian heli yang tidak dianggarkan dalam Perubahan APBD 2001 Pemda NAD ini juga dinilai handoyo tidak sesuai prosedur. Menurut Handoyo, pembelian heli sudah ada setelah dikeluarkannya Perda yang mengatur tentang Perubahan APBD 2001, sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 PP 105 tersebut. "Perubahan APBD sendiri tanggal 22 November 2001," kata dia.

Setelah heli tersebut datang, menurut Handoyo seharusnya ada Panitia Pemeriksaan dan Penerimaan Barang. Panitia ini harus memiliki pengetahuan teknis. Serta membuat BAP setelah pemeriksaan," lanjut Handoyo.

Hal lain yang dianggap janggal oleh Handoyo adalah pengembalian uang sebesar Rp 3,6 Miliar yang ditransfer dua kali ke rekening Kas Daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari rekening Puteh. "Kalau dana tersebut untuk pembayaran heli, kenapa harus dikembalikan? dibayarkan saja ke PPM," ungkap Handoyo.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kresna Menon ini akan dilanjutkan Senin (7/2) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari penasehat hukum Puteh.

Ami Afriatni






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: