Amandemen UU No.17/1999, Bukan Satu-satunya Cara Perbaiki Ibadah Haji

Minggu, 06 Februari 2005 | 20:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Urusan Haji Departemen Agama, Tulus, mengatakan perbaikan operasional pelaksanaan ibadah haji tidak harus dilakukan dengan mengamandemen Undang-Undang N0. 17 Tahun 1999 Tentang Ibadah Haji. "Secara pribadi saya tidak sepakat dengan hal tersebut," ujarnya kepada Tempo ketika dihubungi melalui telepon selular, Minggu (6/2).

Sebelumnya Tim Pengawas Pelaksana Ibadah Haji (TPPIH) DPR RI mengusulkan agar dilakukan perubahan fungsi Departemen Agama (Depag) agar tidak lagi menjalankan fungsi operasional pelaksanaan haji, namun hanya menjalankan fungsi eksekutif sebagai pembimbing keimanan umat saja.

Menurut Tulus, sampai saat ini DPR RI belum menyampaikan secara resmi usulan tersebut. "Mari kita bahas apa yang ditemukan oleh Tim Pengawaas dari DPR RI tersebut. Menurut saya, apabila ada sistem yang tidak baik, bukan berarti harus mengubah UU,? katanya.

Mengenai fungsi ganda dari Depag, menurut Tulus hal tersebut tidak hanya terjadi di Depag. Ia menyebutkan Departemen Pendidikan Nasional (Diknas) yang sampai saat ini selain sebagai pemegang regulator juga sebagai operator dalam menyediakan sekolah negeri. Demikian juga dengan Departemen Kesehatan, yang selain sebagai pemegang regulator juga sebagai penyedia Rumah Sakit milik pemerintah. Hal tersebut, menurut Tulus, karena dalam kaitannya dengan kepentingan publik maka peran pemerintah masih sangat diperlukan.

Tulus membantah kalau biaya haji Indonesia terlalu tinggi. "Menteri sudah mendiskusikan hal tersebut dengan Menteri Agama Malaysia, ternyata biaya haji kita tidak lebih tinggi dari Malaysia," ucapnya. Namun dirinya mengakui ada beberapa kekurangan yang ditemui Depag dalam melaksanakan ibadah haji, seperti pengadaan pemondokan yang masih dibawah standar atau pun masalah keterlambatan catering.

"Untuk pemondokan itu dapat kita atasi dengan menaikan platfon harga, namun DPR yang dulu tidak setuju," ungkap Tulus. Selama ini, menurut Tulus, Depag selalu meminta persetujuan DPR RI untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji. "Dengan DPR yang baru ini, kita memang belum pernah mengadakan pertemuan," ujarnya.

Evy Flamboyan-Tempo

TOPIK






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: