Lima Saksi Fakta Diajukan dalam Sidang Nurdin Halid

Senin, 07 Februari 2005 | 11:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi Dewi Motik Pramono diharapkan akan dapat mengungkap dana Bulog Rp 116 miliar, yang didepositokan terdakwa Nurdin Halid sejak 1 Januari 1999 atas rekening Koperasi Dagang Indonesia (KDI). "Hingga kini dana itu tidak jelas kemana dan tidak disetor ke Bulog," ujar Jaksa Penuntut Umum Arnold Angkow, sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (7/2).

Dana tersebut tersimpan di 50 bank dengan rekening atas nama KDI. "Kalau ditelusuri mungkin saja ada yang merupakan rekening pribadi," kata dia.

Sidang kasus Nurdin Halid, terdakwa kasus penyelewengan dana Bulog untuk pengadaan minyak goreng, kali ini akan mengajukan saksi fakta yaitu mantan menko KKM (Koperasi Kredit Menengah) Adi Sasono, Dewi Motik, mantan ketua I bidang organisasi KDI, Manuhutu mantan asmenko IV menko ekuin, Amedio Mishar Direksi KDI, dan Irsan Amir pengurus KDI. "Saksi-saksi dipastikan hadir," ujar Arnold.

Arnold menuturkan, pada persidangan minggu lalu, mantan direktur keuangan KDI, Sigit Pramono, mengakui dana sebesar Rp 168 miliar yang seharusnya disetor ke Bulog ternyata kemudian didepositokan. "Ini jelas-jelas penyelewengan," tegas Arnold. KDI hingga Desember 1998 baru menyetorkan dana Rp 114 miliar, namun setelah itu KDI tidak pernah menyetorkan dana ke Kabulog lagi.

Badriah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: