Dewi Motik Tidak Tahu Menahu Soal Dana yang Didepositokan
Senin, 07 Februari 2005 | 12:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi Sri Puspa Dewi Motik Pramono membantah pengurus Koperasi Dagang Indonesia (KDI) ikut bertanggung jawab terhadap dana Bulog yang tidak disetor melainkan didepositokan, sebesar Rp 116 miliar. "Saya tidak tahu-menahu dan tidak pernah mendengar dana sebesar Rp 116 miliar itu, saya baru dengar dari Anda," katanya sebelum persidangan Nurdin Halid di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (7/2).
Sebelumnya kuasa hukum Nurdin Halid, Alamsyah, mengatakan atas dana Bulog yang belum disetor tersebut bukan merupakan tanggung jawab pribadi Nurdin Halid tapi merupakan tanggung jawab seluruh pengurus KDI.
Ia menegaskan seharusnya memang direksi mengetahui segala sesuatu yang terjadi di organisasi. "Harusnya demikian tapi saya tidak mengerti tentang dana tersebut, demi Allah. Saya bahkan tidak tahu siapa pihak yang mengetahui tentang dana ini," ujarnya.
Ia mengatakan dalam setiap rapat ia selalu memperingatkan kepada ketua umum Nurdin Halid agar berhati-hati dengan uang negara dan segera dikembalikan. "Jika tidak, semua akan ke gedung bundar sebagai saksi. Akhirnya kejadian juga," kata dia.
Ia menambahkan, selama ini ia selalu tutup mulut karena hanya ingin mengungkap kebenaran di pengadilan. Ia mengatakan, pada periode 1997 dan 1998 terjadi kelangkaan minyak goreng sehingga harga minyak menembus angka Rp 8.000 perkilo.
Saat ini sidang sedang mendengarkan kesaksian mantan menkop dan KKM Adi Sasono.
Badriah





