DPR Putuskan Usulan Hak Interpelasi Pengangkatan Panglima TNI
Selasa, 08 Februari 2005 | 11:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang paripurna DPR hari ini Selasa (8/2) mendengarkan pandangan fraksi-fraksi mengenai usulan hak interpelasi terhadap surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono No. R41 yang menarik surat Presiden Megawati No. R32.
Surat R32 ini berisi tentang pemberhentian Jenderal Endriartono Sutarto sebagai Panglima TNI dan pengangkatakan Jenderal Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI baru.
Dalam kesempatan yang sama fraksi-fraksi juga memaparkan kesimpulan akhir Komisi I mengenai surat Presiden ini. Kesimpulan akhir Komisi I adalah, memahami keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konteks pembahasan secara keseluruhan mengenai pemberhentian/pengangkatan Panglima TNI. Kedua, meminta Presiden mengambil tindak lanjut pemberhentian/pengangkatan Panglima TNI sesuai undang-undang No.34 tahun 2004 pasal 13.
Pengajuan hak interpelasi atas surat Presiden didukung 49 orang anggota DPR. Dalam pemaparannya, masing-masing fraksi diberi kesempatan tujuh menit. Diawal sidang, anggota DPR yang hadir berjumlah 370 orang dari 550 anggota.
Pembahasan awal sidang, juru bicara fraksi PDIP, Effendy Simbolon menyatakan, memahani keputusan Komisi I dan menyetujui hak interpelasi. Sementara itu, juru bicara fraksi PPP Lukman Hakim mengatakan, menerima keputusan Komisi I dan menolak hak interpelasi. Adapun juru bicara dari Partai Demokrat, Sutadji menyatakan menerima hasil kesimpulan Komisi I dan menolak hak interplasi.
Yuliawati





