Pengadilan dan Notaris di Aceh Dilarang Mensahkan Transaksi Tanah
Rabu, 09 Februari 2005 | 05:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menginstruksikan pengadilan dan notaris di Nanggroe Aceh Darussalam untuk tidak mensahkan transaksi jual beli tanah di lokasi yang terkena bencana tsunami. Langkah ini untuk mengantisipasi masuknya mafia tanah ke Aceh yang ingin memanfaatkan situasi pascatsunami.
Bagir mengatakan, saat ini banyak tanah di Aceh yang ditinggal pemiliknya yang menjadi korban tsunami. Akibatnya, ada pihak-pihak yang mengambil kesempatan untuk mengambil alih kepemilikan tanah. Karena itu, ia menyarankan Badan Pertanahan Nasional membentuk tim khusus untuk meneliti kembali hak kepemilikan tanah di Aceh. “Ada laporan, sekarang sudah ada pihak-pihak yang berupaya menjadikan tanah-tanah itu tak bertuan,” kata Bagir, saat melantik sembilan hakim pengadilan tinggi se-Indonesia di Mahkamah Agung, Selasa (8/2).
Katua MA menegaskan, instruksi ini hanya berlaku untuk daerah-daerah yang terkena tsunami. Sedangkan yang tidak terkena tsunami, dapat melakukan transaksi seperti biasa. “Kan tidak seluruh wilayah Banda Aceh terkena tsunami. Ada yang tidak tersentuh air,” ujarnya.
Bagi keluarga atau ahli waris yang ingin mengurus tanahnya, Bagir menginstruksikan pengadilan di Aceh membuat keterangan waris tanpa memungut bayaran. “Ini salah satu cara kita menolong mereka mendapatkan kembali tanahnya.”
Bagir mengakui, tak gampang mendata kembali kepemilikan tanah di daerah yang terkena bencana. Pasalnya, ada sebagian pemilik yang tidak memiliki akte kepemilikan tanah. “Saya mengusulkan cukup dengan bukti minimum,” ujarnya. Bukti minimum yang dimaksud adalah melakukan pengecekan ke kepala desa atau mencari saksi yang mengetahui pemilik tanah yang sah.
Di Banda Aceh, saat ini sejumlah daerah yang berada di dekat pantai telah dijadikan tempat pembuangan sampah. Daerah itu antara lain Ulee Lheu, Cadek, dan Peukan Bada. Kata Bagir, “Sampah-sampah itu mengaburkan batas-batas tanah yang satu dengan yang lain.” (Yuswardi A. Suud–Tempo)





