PGRI Minta UU Guru Selesai Tahun Ini
Rabu, 09 Februari 2005 | 15:04 WIB
TEMPO Interaktif, Palembang:Persoalan yang melilit guru seperti soal kesejateraan dan status disebabkan karena Undang-undang Guru belum ada. Karena itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terus memperjuangkan UU ini segera diadakan.
Sekretaris Jenderal PGRI Giat Suwarno mengatakan, organisasinya masih terus mendesak parlemen untuk menyelesaikan UU itu tahun ini. Sebab, UU Guru ini sudah diajukan sejak pemerintahan Presiden B.J. Habibie. Izin prakarsa baru turun pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri, tepatnya 14 September 2004. "Karenanya DPR tidak bisa menolak membahas UU Guru,” kata Giat usai membuka Konfrensi Daerah PGRI di Sumatra Selatan, Rabu (9/2).
Kesejahteraan guru, kata Giat, menjadi salah satu pokok bahasan terpenting dalam UU itu. Menurut dia, gaji seorang guru tidak bisa dipatok secara nasional. Sebab, setiap daerah dan tempat berbeda tingkat kebutuhan ekonominya. Namun, yang jelas kebutuhan dasar guru harus dipenuhi, seperti kebutuhan membeli buku, menyekolahkan anak, atau berekrerasi.
"Jika ini bisa dipenuhi, guru tidak lagi melakukan pekerjaan yang bisa menurunkan martabat dan wibawanya," ucapnya. Maksudnya, Guru tak akan melakukan kerja sampingan seperti menjadi tukang ojek.
Arif Ardiansyah





