Adrian Tolak Disebut Tokoh Kunci dalam Kasus Pembobolan BNI
Jum'at, 11 Februari 2005 | 17:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Adrian Waworuntu terdakwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang BNI senilai Rp 1,3 triliun keberatan karena dituduh sebagai tokoh kunci dalam kasus BNI. "Karena dalam transaksi-transaksi tidak ada upaya menyembunyikan transaksi ini," katanya dalam sidang pemeriksaan di PN Jakarta Selatan, Jumat (11/2).
Ia juga mengatakan, sebenarnya ia memiliki itikad baik menyelesaikan utang piutang seperti kesaksian Direktur Kepatuhan BNI M Arsad. Namun hal tersebut, tidak terlaksana karena ada pihak-pihak lain yang menghambat proses penyerahan aset-aset Gramarindo Grup kepada tim penyidik BNI. "Pada 5 Desember 2003, kami sedang ditahan, semoga ini jadi bahan pertimbangan hakim," katanya.
Adrian mengatakan kasusnya hanya masalah utang piutang yang bersifat perdata karena ia menandatangani surat sebagai jaminan personal pada 26 Agustus 2003. Sedangkan, 41 LC fiktif sudah cair pada Juli 2002. Ia sendiri tidak mengetahui keberadaan uang tersebut.
Sementara itu, Ketua Hakim Roki Panjaitan terus tidak mempercayai Adrian bukan sebagai pelaku utama dalam kasus BNI. Karena, seperti yang akhirnya diakui Adrian, terdapat aliran dana ke PT Dimas Drillindo dari PT Magnegtik Usaha sebesar US$ 1,732 juta dan dari PT Bineka Tama US$ 1,429 juta. Serta aliran dana kepada Aditia Putra Pratama Finance atas perintah Adrian. "Anda jangan menutupi seolah-olah hanya sebagai konsultan investasi," katanya.
Badriah





