Saksi Akui Ada Pengadaan Selain Minyak Goreng

Senin, 14 Februari 2005 | 16:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi Irsan Amir, mantan direktur keuangan KDI (Koperasi Dagang Indonesia) mengakui terdapat penyelewengan dana Bulog yang digunakan untuk pengadaan barang lain diluar minyak goreng. Ia menyebutkan sekitar Rp 30 miliar dana digunakan untuk pengadaan terigu, gula pasir, minyak goreng, dan beras yang berasal dari dana Bulog yang seharusnya disetor KDI sebesar Rp 169 miliar.

"Saya tidak tahu adanya larangan tidak boleh digunakan selain untuk minyak goreng," katanya dalam persidangan terdakwa kasus penyelewengan dana Bulog untuk pengadaan minyak goreng, Nurdin Halid di Pengadilan Negeri Jakarta Selasa, Senin (14/2).

Ia membantah pernyataan penasihat hukum Nurdin Halid, Alamsyah, yang mengatakan untuk pengadaan barang diluar minyak goreng, mungkin saja berasal dari iuran anggota KDI.

KDI sendiri merupakan kumpulan 13 induk koperasi-koperasi diantaranya Inkopontren (Induk Koperasi Pondok Pesantren), Inkopat (Induk Koperasi Angkatan Darat), Inkopal, Inkopau dan lain-lain yang diwajibkan membayar iuran anggota masing-masing Rp 50 juta dan iuran wajib Rp 100 juta. "Tidak mungkin dari iuran anggota karena jumlahnya kecil sekali," katanya.

Jaksa penuntut umum Arnorld Angkou mengatakan dalam perjanjian KDI-Bulog No. 977 A pasal 3 ayat 2 disebutkan penyediaan dana pihak pertama (Bulog) ke pihak kedua (KDI) hanya untuk pengadaan minyak goreng dan tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan minyak goreng. Meskipun dalam perjanjian 977 B tidak diatur secara khusus larangan pengadaan selain minyak goreng, tegas Angkou, kebijakan tersebut tidak bisa dipisah-pisahkan karena merupakan satu kebijakan dalam rapat koordinasi terbatas Agustus 1998. Rapat menugasi KDI untuk distribusi minyak goreng. "KDI tidak punya modal karena semuanya dari Bulog dan dalam tujuh hari dari setiap transaksi penjualan, dana sudah harus dikembalikan ke Bulog. Lalu atas dasar apa menunda pembayaran ke Bulog apalagi digunakan selain untuk minyak goreng," tegasnya.

KDI seharusnya menyetornya dana Rp 282 miliar namun yang baru disetorkan adalah Rp 114 miliar sehingga masih kurang Rp 169 miliar. Hingga saat ini dana tersebut belum disetorkan.

Saat ini sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi mantan Kabulog Rahardi Ramelan.

Badriah






Komentar Anda

Kirim