Draf RUU Pertahanan dan Keamanan Siap Diajukan Dephan ke DPR

Selasa, 15 Februari 2005 | 13:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Departamen Pertahanan segera mengajukan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertahanan dan Keamanan kepada DPR dalam waktu dua bulan lagi. Saat ini, draf RUU Pertahanan dan Keamanan, yang merupakan revisi UU Nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara, masih dalam tahap pengkajian untuk menyesuaikan dengan pasal 30 UUD 1945. "Draf sudah disiapkan di biro Hukum Dephan, insya Allah diajukan ke DPR dua bulan lagi," kata Juwono Sudarsono, Menteri Pertahanan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (15/2).

Menurutnya, hal krusial dalam RUU pertahanan dan keamanan ini adalah pembahasan mengenai keterpaduan antara TNI dan Polri sehingga tidak lagi tumpang tindih. "Sedang dikaji ulang keterpaduan TNI dan Polri, sehingga tidak lagi saling dipisahkan," kata Juwono.

Menurut Juwono, TNI dan Polri nantinya di bawah koordinasi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). "Dilakukan sinkronisasi di bawah Menkopolhukam supaya koordinasinya efektif," katanya.

Bentuk koordinasi dalam fungsi keamanan, nantinya Polri akan mengambil peran 70 persen dan TNI 30 persen. Sebaliknya, untuk fungsi pertahanan, TNI mengambil peran 70 persen dan Polri 30 persen.

Dia mencontohkan, koordinasi TNI dan Polri sangat dibutuhkan di lapangan. "Untuk kasus perdagangan manusia, di sana memerlukan penyelesaian keamanan yang membutuhkan peran polisi, namun di sisi lain membutuhkan penyelesaian dimensi internasional yang membutuhkan peran TNI," katanya.

Menurutnya, banyak sekali persoalan yang membutuhkan peran serta TNI dan Polri, seperti dalam penyelesaian kasus narkoba maupun penebangan liar. Di negara maju, katanya, sudah terdapat koordinasi antara fungsi keamanan dan pertahanan, termasuk koordinasi di bidang intelijen.

Pemisahan TNI Polri saat ini, kata Juwono, merupakan bentuk kebablasan reformasi TNI tahun 1998-1999. "Saat itu, TNI Angkatan Darat dianggap melanggar HAM, sehingga dibuat pemisahan fungsi keamanan. Padahal tidak diperlukan pemisahan antara pertahanan dan keamanan," katanya.

Masih di tempat yang sama, Juwono menjelaskan tentang reformasi bisnis TNI. Menurutnya, perusahaan induk TNI saat ini masih dikaji ulang bersama Menkeu, Menkum HAM dan Meneg BUMN. "Masih dikaji aspek hukum, pertanggung jawaban keuangan dan pengelolaan dari segi korporasi," katanya. Nantinya kepemilikan perusahaan induk tetap berada di tangan TNI, namun dengan pertanggungjawaban korporat perusahaan berada di Meneg BUMN.

Yuliawati






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: