MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU KPK
Selasa, 15 Februari 2005 | 14:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Jimly Asshiddiqie menolak permohonan Bram HD Manopo, Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri dan kuasa hukumnya M. Assegaf, Astipudin, dan Rahmawati yang mengajukan pengujian pasal 68 UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Bram HD Manopo dan kuasa hukumnya menguji pasal 68 karena dianggap mengandung azas retroaktif yang dianggap berlawanan dengan pasal 28 huruf I ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal 28 disebutkan untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) adalah hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Tetapi, majelis hakim memutuskan menolak permohonan itu karena menilai pasal 68 tidak mengandung azas retroaktif sehingga tidak berlawanan dengan UUD 1945. "UU KPK sendiri sama sekali tidak mengandung azas retroaktif, mengenai penerapannya itu di luar kewenangan penilaian Mahkamah Konstitusi," ujar anggota majelis hakim, Mufti Fajar.
Sunariah





