Hasil Investigasi Tak Dapat Dijadikan Barang Bukti

Selasa, 15 Februari 2005 | 22:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan hasil investigasi
terhadap kecelakaan pesawat Lion Air LNI 538 di Bandara Adi Sumarmo Solo tidak dapat
digunakan sebagai barang bukti atas gugatan pihak Lion Air terhadap bandara.
"Tujuan investigasi dari hasil penelitian kecelakaan adalah dipergunakan untuk menghindari
atau mencegah terjadinya kejadian kecelakaan yang serupa di masa mendatang," kata Ketua KNKT,
Setyo Rahardjo dalam konferensi pers di Departemen Perhubungan Jakarta, Selasa (15/2).

Menurutnya, pernyataan yang diampaikan itu sudah sesuai dengan undang-undang maupun
ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan hasil investigasi. Yaitu UU No 15 tahun 1992
tentang Penerbangan, ICAO Annex 13 dan CASR 830. Dalam UU No. 15 tahun 1992, pada pasal
34 ayat 1, kata Setyo disebutkan mengenai maksud dan tujuan dilakukan investigasi.
Adapun tujuan investigasi yaitu menghindarkan terjadinya kecelakaan yang serupa
di masa mendatang.

Pendapat yang serupa juga disampaikan oleh salah satu pembuat UU tersebut yang juga salah
satu anggota KNKT, Kemis Martono. "Kalau mau nuntut silahkan. Tapi semua yang dikerjakan
KNKT tidak boleh sebagai proses alat bukti di pengadilan," tegas Kemis.
Namun demikian, lanjut Kemis, pihaknya membantah jika dikatakan telah menghalangi pihak
Lion Air untuk melakukan gugatan terhadap Bandara Adi Sumarmo yang diklaim turut andil
dalam peristiwa kecelakaan November 2004.

Pasalnya, kata Kemis, investigasi yang dilakukan KNKT bukanlah dalam rangka mencari
siapa yang salah dalam kasus kecelakaan. Melainkan untuk menghindarkan dari kecelakaan
yang serupa. "Kalau mau nuntut silahkan, siapapun boleh menuntut sepanjang Undang-Undang
tidak melarang. Tapi masalah yang menang kalah masalah nanti," tegas Kemis.

Seperti diketahui, pihak Lion Air berencana mengajukan gugatan ke Bandara Adisumarmo
berdasarkan hasil investigasi KNKT yang menyatakan bahwa terjadinya kecelakaan pesawat
Lion Air LNI 538 juga disebabkan adanya kondisi landas pacu bandara yang buruk.
Pihak Lion Air merasa dirugikan atas kelalaian pihak bandara yang mengakibatkan terjadinya
kecelakaan tersebut dan berencana mengajukan gugatan ke pengadilan.

Suryani Ika Sari-Tempo






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: