Pemilihan Kepala Daerah Baru Bisa Digelar Juli 2005
Sabtu, 19 Februari 2005 | 06:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah menetapkan waktu persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung selama 138 hari. Namun, untuk pemilihan pada Juni, pemerintah memberikan toleransi 18 hari untuk antisipasi keterlambatan pengadaan logistik.
"Maka pemilihan kepala daerah pada Juni bisa dilakukan Juli," kata Menteri Dalam Negeri M. Ma'ruf setelah menutup Rapat Kerja Gubernur dan Muspida Seluruh Indonesia di kantornya, Jumat(18/2). Ia menjelaskan, persiapan pemilihan terhitung pembukaan rapat kerja oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara Kamis lalu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis sebelum Juni 2005 pemilihan dilakukan Juni 2005. Untuk daerah-daerah itu pemerintah mengangkat penjabat kepala daerah sampai hasil pemilihan ditetapkan oleh KPU daerah.
Menurut Ma'ruf, Departemen Dalam Negeri memberi kelonggaran, terutama bagi daerah yang kesulitan mendistribusikan logistik. Apalagi, pengadaan logistik adalah tahapan yang tak bisa dilakukan lebih cepat.
Untuk daerah bencana, seperti Nanggroe Aceh Darussalam, pemilihan kepala daerah bisa dilakukan 6-10 bulan setelah Juni. Sebenarnya, Aceh harus melaksanakan pemilihan kepala daerah pada Juni.
Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Siti Nurbaya menjelaskan, pemilihan tetap diupayakan pada Juni karena KPU daerah bisa mempercepat sejumlah tahapan. "Pokoknya, KPU daerah harus berusaha melaksanakan pemilihan sesuai dengan jadwal dalam undang-undang," ujarnya.
Ia menilai, kesulitan pengadaan dan distribusi logistik bisa dipercepat menjadi 30-40 hari, jika pengadaan sudah dipersiapkan. Mengenai pelaksanaan tender pengadaan logistik, departemennya berharap daerah menyiapkan logistik yang bisa dipertanggungjawabkan.
Itu sebabnya, kata Ma'ruf, Departemen Dalam Negeri mempertimbangkan untuk menyiapkan payung hukum berupa keputusan presiden tentang tender itu. Tapi pemerintah daerah bisa melakukan tender dengan menentukan harga satuan barang per wilayah. Dengan begitu, peserta tender mengacu pada harga satuan itu.
Menteri belum bisa memerinci pembagian anggaran bantuan pemerintah dan anggaran masing-masing daerah untuk pemilihan, meski daerah sudah membuat perkiraan anggaran. "Besarnya anggaran dari APBN baru bisa diketahui setelah rapat dengan Panitia Anggaran DPR pekan depan," katanya.
Seperti diberitakan Koran Tempo kemarin, anggaran pemilihan kepala daerah untuk Juni sekitar Rp 1,3 triliun. Tapi berdasarkan hasil rapat terakhir anggaran dana yang akan mengucur sekitar Rp 1,251 triliun. Ma'ruf berjanji pemerintah daerah akan menggunakan dana secara transparan dan akuntabel.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman mengatakan, dana dari APBN dan APBD untuk pemilihan pada Juni akan dikucurkan secara bersamaan ke daerah. Namun, besarnya belum pasti karena belum disepakati apakah berdasarkan persentase atau item yang akan dibiayai pusat.
Sunariah-Tempo
Topik :






Komentar Anda :