AJI Tuntut Pembebasan Dua Wartawan Metro TV

Sabtu, 19 Februari 2005 | 13:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Nasib dua wartawan Metro TV Indonesia yang hilang di Irak sejak beberapa hari lalu, sudah diketahui. Kedua wartawan itu, Meutya Hafid dan Budianto diculik sebuah kelompok yang menamakan diri Faksi Tentara Mujahidin Irak. Hal ini diketahui dari
video yang diterima jaringan televisi APTN di Baghdad,
Jumat (18 Pebruari). Video itu memperlihatkan gambar Meutya Hafid dan Budianto yang menunjukan identitas mereka, sambil dikepung sejumlah orang bersenjata.

Melalui video itu, para penyandera menuntut Pemerintah Indonesia menjelaskan peran dan alasan kehadiran dua wartawan itu di Irak. Dalam pesan berbahasa Arab itu, para penculik juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas keselamatan kedua sandera tersebut, dan mengancam akan membunuh keduanya.

Meutya Hafid dan Budiyanto adalah dua warga negara
Indonesia wartawan Metro TV yang berada di Irak untuk
menjalankan tugas jurnalistik mereka secara wajar.
Keduanya sama sekali bukan kombatan (pihak yang
terlibat peperangan), dan tidak punya kepentingan dan
tak ada sangkut pangkutnya dengan para pihak yang
berperang.

Kehadiran mereka, dan apapun yang mereka kerjakan adalah untuk menjalankan tugas dan hal itu dilindungi hukum internasional. Tindakan menghalang-halangi serta mencegah wartawan dalam menjalankan tugas adalah serangan serius terhadap kebebasan pers. Lebih-lebih penculikan dan penyanderaan, yang merupakan tindakan perampasan kemerdekaan seseorang.

Sehubungan dengan itu, Aliansi Jurnalis Independen
1. Menuntut kepada kelompok yang menamakan diri Faksi
Tentara Mujahidin Irak untuk membebaskan Meutya Hafid
seketika dan tanpa syarat.
2. Presiden Republik Indonesia, Soesilo Bambang Yudhoyono, telah menjelaskan status Meutya Hafid dan
Budiyanto dalam pernyataan yang juga disiarkan
jaringan televisi Al-Jazeera, Jumat 18 Februari
kemarin. Karenanya, tidak ada alasan untuk menunda-nunda pembebasan keduanya. Karena kehadiran mereka di Irak jelas-jelas untuk pekerjaan jurnalistik.
3. Menuntut kepada semua pihak untuk menyelesaikan
krisis penyanderaan secara damai. Para pihak yang
berperang harus menahan diri, dan tidak mengambil
jalan kekerasan apapun untuk membebaskan Meutya Hafid
dan Budiyanto. Prakarsa-prakarsa militer apapun hanya
akan memperburuk situasi.
4. Menuntut kepada para pihak yang terlibat dalam
konflik dan peperangan di Irak dan di seluruh dunia,
untuk menghormati posisi wartawan dalam peperangan
yang dilindungi hukum internasional. Para pihak yang
berperang wajib memberi perlindungan keselamatan
kepada para wartawan, dari manapun mereka berasal.
5. Penyanderaan, penculikan, perampasan kemerdekaan,
dan tindakan-tindakan lain yang menghalang-halangi
wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang
wajar, sama sekali tidak bisa dibenarkan. Apapun
alasannya. Karenanya, seluruh tindakan seperti itu
harus dihentikan, oleh pihak manapun.
6. Menyerukan kepada korps wartawan untuk tidak
terintimidasi oleh penculikan ini, dan terus kukuh
dalam menjalankan tugas jurnalistik, dalam situasi
apapun.
7. Menyatakan solidaritas dan simpati yang mendalam
kepada Meutya Hafid dan Budiyanto. Kami berharap
mereka memperoleh kekuatan dan ketegaran dalam
melewati krisis ini dan kembali dengan selamat kepada
keluarga masing-masing secepatnya.

Jakarta, 19 Februari 2005.






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: