Adrian Dituntut Seumur Hidup

Senin, 21 Februari 2005 | 15:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Adrian Herling Waworuntu terdakwa kasus pembobolan BNI Kantor Cabang Utama Kebayoran Baru senilai Rp 1,3 triliun, serta dugaan pencucian uang.

Selain itu, Adrian dijatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti lebih dari Rp 6,8 miliar. "Dengan perintah tetap ditahan," tegas Syaiful Thaher dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Jaksa menilai Adrian secara sah dan menyakinkan telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Adrian sebagai konsultan investasi sejak Januari 2003 menggunakan dana pencairan 41 LC fiktif yang ditempatkan ke berbagai rekening Gramarindo Grup dan juga untuk kepentingan pribadi serta Maria Pauline Lumowa.

Akibat didiskontonya LC fiktif tersebut pada BNI oleh Olah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki, dan Titik kepada Gramarindo Grup menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara karena 90 persen saham BNI adalah milik pemerintah dan 10 persennya adalah milik masyarakat.

Hal-hal yang memberatkan yaitu terdakwa berpengalaman dan memiliki keahlian dalam dunia bisnis dan perbankan. Namun keahliannya tersebut justru digunakan untuk merugikan negara. "Sedangkan negara masih mengalami krisis moneter dan krisis ekonomi," kata Jaksa Desi Mutia.

Hal memberatkan lainnya adalah perbuatan tersebut dapat menghambat pemerintah khususnya dalam upaya penyehatan lembaga perbankan dalam mengatasi kestabilan dan perbaikan ekonomi.

Yang juga memberatkan adalah terdakwa pernah melarikan diri keluar negeri pada saat akan diserahkan ke kejaksaan.

Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana dan berlaku sopan selama persidangan.

Kuasa hukum Adrian, Jan Juanda Saputra mengatakan fakta hukum yang disodorkan jaksa tidak seperti yang didalilkan jaksa penuntut umum. Ia juga menilai dakwaan tidak konsisten, yang bertanggung jawab adalah tiga orang tersebut (Olah Abdullah Agam, Adrian Pandelaki, dan Titik ). "Dia transfer dana atas perintah Maria. Ini rekayasa. Seolah-olah Adrian terlibat," katanya.

Adrian sendiri mengakui semua fakta yang diajukan jaksa betul. Namun menurutnya semua itu ada penjelasan. "Saya orang yang mau bertanggung jawab jika saya salah. Tapi harusnya proporsional," ujarnya.

Badriah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: