KHN Menilai Perpu Percepatan Pemberantasan Korupsi Sarat Politis

Selasa, 22 Februari 2005 | 02:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Hukum Nasional (KHN) mengusulkan kepada Presiden agar menggunakan cara
lain untuk mempercepat pemberantasan korupsi, bukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu) percepatan pemberantasan korupsi. Soal ini disampaikan
Ketua KHN JE Sahetapy kepada wartawan usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di
Istana Presiden Jakarta, Senin (21/2).

Menurut Sahetapy, aspek politik dari Perpu sangat besar karena ada sifat darurat dari
peraturan tersebut. "KHN menyampaikan, dari pada Perpu yang pencatatannya nanti terlalu
politis, bagaimana kalau Presiden mempertimbangkan hanya pasal-pasal tertentu, baik dari
hukum acara maupun hukum materiil, itu saja yang digarap," kata Sahetapy. Kalau
rancangannya seperti itu, dia yakin pihak legislatif tidak terlalu dipusingkan dengan
aspek politisnya.

Anggota KHN lainnya, Fajrul Falaakh menambahkan pihaknya mempertanyakan soal ini mengingat
adanya perdebatan diluar mengenai Perpu tersebut. Saat ditanya soal ini, kata Fajrul,
Presiden menjelaskan soal upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukannya. Termasuk
kendalanya dari hukum acara serta tidak adanya perjanjian ektradisi.

Saat itu, Fajrul menyampaikan kenapa harus berbentuk Perpu. Presidenpun berbalik menanyakan
pendapat dari anggota KHN. Lalu, diusulkanlah mekanisme lain melalui amandemen atau
rancangan undang-undang baru. "Kenapa harus Perpu?. Seolah-olah DPR-nya sedang tidak
bekerja. Nanti malah ada komplikasi politiknya," kata Fajrul.

Dia menambahkan Presiden mengaku berterimakasih atas masukan dari KHN. Presiden juga
meminta lembaga ini menyiapkan beberapa pemikiran mengenai rencana pembenahan rekontruksi
Aceh, terutama mengenai pertanahan. Dalam kesempatan itu, KHN juga menyampaikan rekomendasi
tentang perlunya perubahan dalam sistem hukum, khususnya menyangkut kelembagaan dan kultur.

Anggota KHN juga menanyakan kabar yang beredar diluar mengenai polisi yang akan dilebur
dengan TNI. "Beliau tidak setuju (peleburan ini), karena pemisahan polisi ke tentara itu
bagian dari restrukturisasi," kata Sahetapy, mengutip pernyataan Presiden. Bahkan Presiden
juga akan mengecek kepada Menteri Pertahanan apakah memang begitu pernyataan yang
dikeluarkannya.

Abdul Manan-Tempo






Komentar Anda :

Disclaimer : Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan editorial redaksi Tempo Interaktif. Redaksi berhak mengubah kata-kata yang berbau pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan
Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: