Da'i Bachtiar Tolak Penggabungan Polri dan TNI di bawah Dephan
Selasa, 22 Februari 2005 | 03:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Da'i Bachtiar menolak penggabungan Kepolisian dan TNI (Tentara Nasional Indonesia) di bawah Departemen Pertahanan. Da'i menjelaskan Kepolisian harus tetap di bawah Presiden, seperti sekarang. Hanya saja menurut dia, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan dilengkapi. "Polri harus tetap seperti sekarang, tetapi harus dibuat dalam aturan yang jelas supaya ada kekuatannya," katanya kepada wartawan, Senin (21/2) di Jakarta.
Menurut Da'i, di dalam keadaan tertib sipil, tugas TNI adalah membantu Polri dalam menjaga keamanan negara. Namun, hingga saat ini belum ada aturan main tentang keharusan TNI untuk membantu tugas-tugas kepolisian tersebut. "Amanat Undang-undangnya sudah ada, Tap MPR juga sudah ada, tetapi belum diimplementasikan ke dalam peraturan pelaksanaannya," jelasnya.
Aturan tentang kewajiban TNI membantu Polri dalam menjalankan tugas tertib sipil, menurut Da'i harus ada, hal ini dimaksudkan agar ada kekuatan hukum yang jelas. Pasalnya yang sering terjadi saat ini terjadi adalah berdasarkan kebiasaan yang ada. "Yaitu tugas
Kepolisian dibantu TNI, utamanya di daerah rawan konflik," ujarnya. Disamping itu dengan adanya aturan tersebut akan mempermudah koordinasi TNI dalam membantu tugas-tugas kepolisian.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum Departemen Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Sugeng Widodo mengatakan, dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertahanan dan Keamanan Negara yang sedang disiapkan, dimasukkan poin-poin soal Panglima TNI dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) yang nantinya akan dibawah koordinasi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Koordinasi yang diatur dalam RUU Pertahanan dan Keamanan Negara ini, adalah dalam hal keamanan dalam negeri atau keamanan nasional dan bukan dalam hal pertahanan negara.
Erwin Dariyanto





