Adrian Waworuntu Jadi Saksi Persidangan Pelanggaran Kode Etik Polisi

Rabu, 23 Februari 2005 | 10:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Hari ini, Rabu (23/2) Adrian Waworuntu tersangka pembobol BNI sebesar Rp 1,7 triliun hadir di Kantor Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Kehadiran Adrian kali ini adalah sebagai saksi dalam pelanggaran kode etik dan profesi yang dilakukan Bambang Premantoro.

Bambang Premantoro adalah salah satu tim penyidik untuk kasus pembobolan BNI. Dalam persidangan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Selasa (22/2) Jaksa Penuntut Umum menganjurkan agar Adrian dihadirkan untuk menjadi saksi dalam persidangan pelanggaran kode etik dan profesi kepolisian.

Adrian datang pada pukul 09.05 WIB dan langsung masuk ke kantor Bareskrim. Tempo yang mencoba mewawancarainya tidak diperkenakan petugas keamanan.

Erwin Dariyanto






Komentar Anda

Kirim