Anhar Nasution Tidak Langgar Kode Etik DPR

Rabu, 23 Februari 2005 | 18:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Badan Kehormatan DPR RI menyatakan ucapan Anhar Nasution dalam rapat kerja antara DPR RI dan Jaksa Agung tidak menyalahi kode etik. "Ucapan Anhar, jangan sampai menjadi ustad di kampung maling, mestinya dimaknai filosofis. Kata-kata itu hanya kiasan, tidak maksud menghina," ujar Slamet Effendi Yusuf, ketua Badan Kehormatan di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu (23/2). "Tidak ada pelanggaran kode etik," tambahnya.

Menurut Slamet, penilaian Badan Kehormatan berdasarkan pada rekaman kamera video dan kamera di saat sidang berlangsung. Keputusan Badan Kehormatan ini dikeluarkan hari ini, Rabu (23/2), setelah kemarin anggota Badan Kehormatan rapat intern sore hari.

Badan Kehormatan akan bertemu kembali pada Kamis (28/2) membahas tentang ketertiban saat sidang berlangsung. "Situasi rapat akan dibahas lebih mendalam, apakah dalam situasi tersebut terdapat pelanggaran ketertiban sidang," tuturnya.

Di tempat terpisah Agung Laksono, wakil ketua DPP Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI menyatakan sampai saat ini Partai Golkar belum memikirkan penggantian Jaksa Agung Abdur Rahman Saleh. Namun ia mengatakan, kemungkinan untuk mempertahankan Jaksa Agung masih dikaji oleh partai.

"Arahnya tidak sampai ingin mengganti Jaksa Agung, hanya diharapkan kejadian ini tidak lagi terulang karena merupakan tindakan yang amat sensitif," ujarnya. Lebih lanjut Agung mengatakan, pergantian pejabat pemerintah merupakan hak prerogatif presiden. Sedangkan fraksi-fraksi di DPR hanya memiliki kewenangan memberikan pandangan.

Selain itu, Ketua MPR Hidayat Nurwahid menegaskan pergantian Jaksa Agung harus dilandasi azas rasionalisasi. Saat ini, menurutnya, Jaksa Agung masih memiliki kesempatan tetap melanjutkan tugasnya, terutama dalam reformasi internal kejaksaan.

Di kalangan DPR, memang muncul ide meminta Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya.

Yuliawati






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: