15 Ribu Orang Meninggal Setiap Tahunnya Akibat Narkotika

Kamis, 24 Februari 2005 | 11:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: 15 ribu orang meninggal per tahun, akibat mengkonsumsi narkotika, atau 1,5 persen dari jumlah pecandu yang berhasil disurvai Badan Narkoba Nasional (BNN).

"Dari hasil survai terakhir yang dilakukan BNN, pada 2004 terdata 1,5 persen dari jumlah penduduk atau 3,2 juta orang adalah pecandu narkoba," kata Ketua BNN, Makbul Padmanegara, di Gedung MPR/DPR dalam rapat dengar pendapat dengan komisi III, Kamis (24/2). Menurut Makbul, survai dilakukan di 10 kota besar. Dari data responden sebanyak 69 persen merupakan kelompok teratur pakai dan 31 persen kelompok pecandu.

Dari hasil survei yang sama, Makbul mengatakan komsumsi narkoba pertahun dari pecandu, Rp 11,3 triliun.

Menurut Makbul, selama ini yang membuat narkoba terus merajalela karena lemahnya penegakan hukum. UU yang ada saat ini tidak mampu memberikan efek jera, karena dalam peraturan belum ada perbedaan yang jelas antara penyalahguna sebagai korban dan penyalahguna sebagai pelaku. Selain itu, belum ada sanksi hukum bagi pelaku perdagangan gelap.

Peraturan yang dimaksud Makbul diantaranya UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, UU No. 22 tahun 1997 tentang narkotika serta Keppres No. 17 tahun 2002 dan Inpres No. 3 tahun 2002.

Selain itu, menurut Makbul, pengakan hukum yang lemah dimanfaatkan oknum penegak hukum dengan mencari celah-celah dari substansi hukum. Disamping itu, katanya, lambatnya eksekusi mati tidak menjadi momentum bagi masyarakat dalam menciptakan efek jera.

Berdasarkan data BNN, kata Makbul, kasus narkoba meningkat 28,9 persen antara 2000-2004. Pada 2000 tercatat 3.478 kasus dan pada 2004, 8.401 kasus.

Yuliawati






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: