|
Nasional
Pilkada di Aceh Ditunda
Jum'at, 25 Pebruari 2005 | 15:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemilihan kepala daerah langsung di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) akan diundur 6 bulan hingga 1 tahun. "Tidak mungkin dilakukan pada Mei," ujar Menteri Dalam Negeri Muhamad Ma'ruf di Hotel Borobudur, Jumat (25/2). Sebab masih banyak daerah di sana yang rusak berat akibat bencana alam.
Sebelumnya, berdasarkan undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemilihan daerah di wilayah Aceh dilaksanakan pada Mei. Sedangkan untuk daerah lain pada Juni. "Tepatnya kapan akan dibicarakan dengan ketua DPRD dan wakil gubernur NAD. Namun perkiraannya untuk pemilihan bupati akan dilakukan 4-6 bulan setelah Mei, sedangkan pemilihan gubernur akan diundur sekitar 10 bulan-1 tahun," jelasnya.
Selain itu, untuk penyelenggaran pemilihan, selain komisi pemilihan umum daerah juga ada tokoh masyarakat NAD yang akan dilebur dalam satu lembaga Komite Independen Pemilu untuk menangani pemilihan gubernur dan wakil.
Yophiandi
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|