DPR Belum Setujui Kenaikan BBM
Jum'at, 25 Februari 2005 | 19:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan menolak kenaikan harga bahan bakar minya apabila pemerintah belum mememenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam rapat Komisi VII dan XI DPR. Sampai saat ini, DPR menilai pemerintah belum memberikan jaminan yang jelas mengenai dampak negatif kenaikan tarif BBM. "Belum ada jaminan yang memuaskan sehingga tidak membebani rakyat miskin," kata Agung Laksono, Ketua DPR kepada pers di Gedung MPR/DPR, Jakarta (25/2).
Skema bantuan subsidi yang diajukan pemerintah, kata Agung, berasal dari sumber data yang berbeda-beda. "Jadi kami merasa tidak ada jaminan," katanya.
Selain itu, sebelum ada pengumumam kenaikan bahan bakar minya, harga barang-barang sudah naik. Menurutnya, ini menandakan ketidaksiapan pemerintah mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok di masyarakat apabila BBM dinaikkan. "Pengaruhnya dapat berimbas pada masalah lain," tuturnya.
Hal lain yang menjadi alasan penolakan DPR, adalah jaminan pemerintah adanya ketidakbocoran kompensasi BBM.
Salah satu solusi yang diusulkan DPR, agar BBM tidak naik, adalah pemerintah mencabut obligasi rekapitalisasi pada beberapa bank. "Pencabutan obligasi rekap dapat menjadi pengganti biaya pencabutan subsidi," ujar Agung.
Meskipun kewenangan kenaiakan harga ada di tangan pemerintah, tutur Agung, diharapkan pemerintah memikirkan masak-masak sebelum keputusan dibuat. Dan, kata Agung, apabila pemerintah tetap memberlakukan kenaiakan harga tanpa persetujuan DPR, maka Pimpinan DPR akan membicarakan langkah lebih lanjut mengenai hal itu.
Ditanyakan perihal sikap Golkar, Agung menyatakan partai akan tetap memperhatikan suara konstituennnya. "Golkar akan tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang saya pikir akan keberatan," katanya. Namun, kata Agung, pendapat partai sendiri belum ada. Dia menjanjikan partai akan tetap bersikap sesuai aspirasi masyarakat. "Tidak ada standar ganda," janjinya.
Saat ditanya bagaimana sikap Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla yang juga Wakil Presiden, dia enggan berkomentar. "Tanyakan langsung pada Pak Jusuf," tuturnya.
Penolakan terhadap kenaikan harga BBM juga dinyatakan fraksi Kebangkitan Bangsa. Dalam konferensi pers di Gedung MPR/DPR, apabila pemerintah tetap menjalankan kebijakan kenaikan harga BBM tanpa persetujuan DPR, pemerintah dapat dianggap menyimpang atau melanggar UU No 36 Tahun 2004 tentang APBN 2005. "Dalam UU tersebut tidak diatur tentang pencabutan subsidi, jadi pemerintah harus mendapat persetujuan DPR," tutur Ali Masykur, ketua fraksi KB.
Lebih lanjut Ali mengatakan, apabila pemerintah tetap berpegang teguh pada kebijakannya, fraksi akan mempergunakan hak-hak dewan diantaranya hak interpelasi. Selain fraksi juga akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
Sikap penolakan partai dilandasi belum terpenuhinya persyaratan kenaikan BBM, antara lain jaminan skema kompensasi BBM, akuntabilitas dana subsidi BBM tahun sebelumnya, audit operasional dan finansial untuk biaya produksi dan distribusi BBM yang sebenarnya. "Sabelum hal-hal itu dilaksanakan, fraksi tidak dapat menyetujui kenaikan BBM," tutur Ali.
Adapun, wakil dari Dewan Perwakilan Daerah menyatakan memahami kebijakan pemerintah karena subsidi BBM memang membebani anggaran pemerintah. Namun, DPD sepakat pada pencabutan subsidi yang tidak berpengaruh pada rakyat miskin, seperti bahan bakar premium. "Sedangkan pencabutan subsidi untuk minyak tanah kami tidak setuju," kata Irman Gusman, ketua DPD.
Selain itu, kata Irman, DPD meminta pemerintah memenuhi persyaratan sebelum memutuskan kenaikan harga BBM. "Kompensasi yang harus jelas, hilangnya inefisiensi itu harus dilaksanakan dulu," tutur Irman.
Yuliawati





