|
Nasional
Kasus Damansara Damai Diajukan ke Pengadilan Perburuhan Malaysia
Selasa, 01 Maret 2005 | 17:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus Lukman dan kawan-kawan tentang pembangunan kondominium Damansara Damai di Malaysia diajukan ke pengadilan perburuhan Malaysia. “Tuntutan diajukan kemarin (Senin, 28/2),” ujar Alex Oong, Koordinator Migrant Care Malaysia disela-sela diskusi panel bertajuk penguatan HAM dan perlindungan TKI di luar negeri yang digelar oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Selasa (1/3).
Lukman, mandor pembangunan kondominium tersebut, beserta 90 orang TKI yang bekerja disana terancam gajinya tidak dibayar oleh sang majikan, Mustafa Kamal, seorang konglomerat Malaysia. “Gaji mereka selama tiga bulan, mulai September hingga Desember lalu belum dibayar hingga sekarang,” kata Alex.
Lukman dan kawan-kawan kemudian dibantu Migrant Care mengajukan gugatan dalam dua gelombang. Ke-54 orang diantaranya didaftarkan ke pengadilan perburuhan dan yang 36 lainnya diajukan ke pengadilan sipil. “Untuk mengantisipasi jika pendaftaran ke pengadilan buruh tersebut ditolak,” kata Alex. Strategi yang akan dijalankan Migrant Care, menurut Alex, dengan mengajukan perkara untuk tiap TKI yang belum dibayarkan gajinya. “Untuk membebankan majikan agar bertanggung jawab,” kata Alex.
Menurut Alex, untuk satu orang TKI, majikan harus menyewa satu pengacara. Biaya tiap perkara mencapai RM 3000, sehingga jika 90 orang yang mengajukan gugatan, maka biayanya menjadi RM 270 ribu. “Ini strategi untuk menghabiskan dana majikan, karena tuntutan Lukman dan kawan-kawan hanya RM 150 ribu saja, “ lanjut Alex.
Lukman beserta 90 orang TKI ini kembali ke Indonesia Senin (28/2) kemarin. Mereka berangkat dari pelabuhan Port Klang Malaysia dan dijadwalkan akan tiba Rabu (2/3) besok pagi di Indonesia. Menurut Alex, mereka sudah dibekali jaminan dari atase perburuhan Indonesia di Malaysia supaya terjamin mendapat kerja, jika kembali ke Malaysia. “Sementara mereka pulang mengurus paspor dan dokumen, kita tunggu proses pengadilan,” kata Alex.
Ami Afriatni
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|