TKI Ilegal Akan Tuntutaskan Kasus Damansara
Kamis, 03 Maret 2005 | 16:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 90 TKI ilegal akan tetap memperkarakan gaji mereka yang belum di bayar penanggung jawab proyek apartemen Damansara Damai, Selangor, Malaysia. Setelah memperoleh dokumen resmi di Indonesia, para TKI itu segera kembali ke Malaysia untuk bekerja dan sekaligus menyelesaikan kasus mereka.
Menurut Luqman, salah satu TKI ilegal yang menjadi mandor di proyek ini, kasusnya akan didaftarkan ke Pengadilan Perburuhan Malaysia. "Kami berharap izin bekerja kembali ke Malaysia segera keluar," ujar Lukman, di kantor Migrant Care Jakarta, Kamis (3/3).
Lukman beserta 90 orang TKI belum digaji oleh majikan mereka yang bernama Mustafa Kamal. Gaji yang belum diterima selama tiga bulan itu, yaitu untuk masa kerja September hingga Desember 2004.
Besarnya gaji, kata Luqman, RM 132 ribu. Lukman mengaku, belum seluruhnya 90 TKI itu pulang. Baru 80 orang yang kembali ke Indonesia sejak masa amnesti berakhir. Sedangkan 10 orang lainnya masih tinggal di lokasi proyek.
Ami Afriatni-Tempo





