Pemerintah Akan Gugat Newmont Rp 1,7 Triliun

Jum'at, 04 Maret 2005 | 14:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan telah selesai menyiapkan gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya senilai Rp 1,7 triliun. "Berkasnya sudah di Kejaksaan Agung, kami berharap minggu depan sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Sudarsono, Asisten Deputi Urusan Penegakan Hukum KLH di Jakarta, Jumat (4/3).

Menurut Sudarsono, perhitungan nilai gugatan dilakukan berdasarkan perhitungan tim yang terdiri dari pakar lingkungan hidup, pakar kesehatan, perwakilan dari Institut Pertanian Bogor, dan KLH. "Tim ini memang dibentuk untuk membantu Kejaksaan Agung dalam proses status Newmont," ujarnya.

Tim ini, kata Sudarsono, bersama Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan peninjauan tempat kejadian perkara di Buyat, Sulawesi Utara, untuk melakukan verifikasi nilai tuntutan. "Dari peninjauan ini kemudian baru ada kesepakatan besarnya nilai tuntutan," ujarnya. (Rinaldi)






Komentar Anda

Kirim