Tiga Cukong Illegal Logging Ditangkap
Senin, 07 Maret 2005 | 15:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi telah menangkap tiga tersangka kasus Illegal Logging di Papua dalam Operasi Lestari yang dilakukan dua hari terakhir. Menurut Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar, mereka berinisial HS (Direktur Jajanti Grup), ML (Direktur Budi Jaya), dan Ir EH. Dalam operasi itu, polisi juga menahan 46.175 meter kubik log ilegal dari tujuh kapal yang mengangkutnya. "Tiga orang yang ditangkap termasuk dalam daftar 32 nama cukong kayu ilegal," kata Da'i dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR, Senin (7/3).
Pada hari pertama operasi, ditangkap empat kapal yang memuat 28 ribu meter kubik kayu ilegal, 1 tongkang, 96 alat berat. Pada operasi hari ke dua, 3 kapal ; Surabaya Ekspres, KM BUdi Perkasa, dan KMNV. Semua kapal itu ditangkap di perairan Sorong, Papua.
Surabaya Ekspres memuat 4480 ribu meter kubik kayu meranti, dan 16 unit alat berat, KM BUdi Perkasa memuat 5541 ribu meter kubik dan 21 alat berat, KMNV memuat 7,71 ribu meter kubik dan 21 alat berat.
Purwanto





