Agung Laksono Minta Pemerintah Ambil Tindakan Militer
Senin, 07 Maret 2005 | 16:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua DPR, Agung Laksono, meminta pemerintah khususnya militer bersikap tegas terhadap Malaysia jika melakukan pelanggaran, mengambil kepulauan Ambalat dan sekitarnya dari wilayah Indonesia. “Kalau perlu dilakukan tindakan militer terhadap pelanggar-pelanggar kedaulatan itu, karena ini dilakukan berdasarkan semangat menjaga kedaulatan negara kesatuan RI,” ujar Agung usai bertemu Ketua Mahkmah Konstitusi Jimly Asshidiqqie, Senin (7/3) dikantor Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Agung meminta militer tidak perlu ragu-ragu menindak tegas para pelanggar kedaulatan, karena rakyat Indonesia mendukung langkah-langkah menjaga kedaulatan. Dia mengharapkan, pemerintah benar-benar mempertahankan semaksimal mungkin kepulauan Ambalat dan sekitarnya sebagai bagian dari wilayah Indonesia. Pemerintah tidak perlu melakukan perundingan dengan Malaysia, karena Ambalat nyata-nyata wilayah Indonesia. Namun, untuk memberikan penjelasan, pemerintah bisa melalui jalur diplomasi. “Jika itu diperlukan, tidak perlu ada perundingan apalagi sampai dibawa ke pengadilan (Mahkamah Internasional),”kata Agung.
Dia menyesalkan, sikap Malaysia yang dianggap telah berani melanggar kedaulatan Indonesia. “Seharusnya mereka menghormati bahwa ini wilayah kita, tidak perlu melanggar karena kita lengah atau lemah. Mereka seharusnya menghormati wilayah kita,”katanya.
DPR akan segera membahas masalah ini guna mencari penyelesaian terbaik. Masalah ini akan dibahas oleh komisi I dan komisi lain yang terkait dengan hubungan luar negeri dan militer.
Di tempat yang sama, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqqie mengatakan, masalah Ambalat sebaiknya diselesaikan secara bilateral antara Indonesia dengan Malaysia. “Kita sebagai negara serumpun tentu punya tradisi yang kuat untuk mengambil putusan bersama soal masalah yang menyangkut satu sama lain,”ujarnya.
Dia meminta, semua pihak tidak memikirkan mengenai kemungkinan menggunakan mekanisme di luar yang biasa ditempuh. Apalagi, membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional. Dia menyebutkan, kepulauan Ambalat merupakan bagian dari wilayah Indonesia. Hal itu sudah dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 25 E.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia berwenang menentukan batas-batas negaranya yang sudah disetujui dalam perundingan dengan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia. Karena sudah diatur secara jelas batas-batas negara dalam UUD,Jimly meminta pemerintah menjaga agar kepulauan Ambalat tidak lepas dari Indonesia. Dia mendukung, langkah-langkah diplomasi yang sudah dilakukan Indonesia. “Yang namanya wilayah kedaulatan negara adalah mutlak merupakan wilayah yang harus dibela dan dipertahankan pemerintah,” katanya.
Jimly juga menyesalkan sikap Malaysia yang dianggap sudah melanggar aturan dan batas-batas sebagai negara daratan. Menurutnya, sebagai negara daratan, Malaysia harus mengukur batas-batas wilayahnya tidak berdasarkan aturan negara kepulauan, seperti Indonesia. “Jangan sampai Malaysia menerapkan cara mengukur batas wilayahnya seperti negara kepulauan,”katanya.
Menurut Jimly di dunia hanya ada lima negara kepulauan, diantaranya Indonesia, Filipina, dan Fiji. Pada kesempatan ini, Jimly juga mencurigai adanya pihak-pihak tertentu di Malaysia yang memanfaatkan kemenangan mereka di Mahkamah Internasional saat pengambilan Pulau Sipadan dan Ligitan untuk memperluas wilayah Malaysia. “Masa cara menghitungnya (batas negara) mengikuti prinsip-prinsip negara kepulauan, padahal dia negara daratan,” katanya.
Sunariah





