DPD Desak Percepat RUU Saksi dan Korban

Senin, 07 Maret 2005 | 21:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Perancang Undang-undang Dewan Perwakilan Daerah (PPUU DPD) mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban yang sudah menjadi prioritas pembahasan DPR dan pemerintah pada 2005 ini. "Sudah banyak orang yang harusnya jadi pahlawan dengan menjadi saksi, malah jadi korban,"ujar Wayan Sudirta Ketua PPUU DPD Senin (7/3) kepada Tempo.

Sudirta kemudian mencontohkan Endin, pelapor kasus korupsi yang malah dijadikan tersangka. Berkasnya sendiri telah dinyatakan lengkap dan sempurna (P.21) sebagai tersangka. "Kalau begini, saksi akan ragu-ragu dan trauma,"ujar Sudirta. RUU Perlindungan Saksi dinilai Sudirta bukan hanya menyangkut kepentingan orang per orang, namun perekonomian bangsa secara keseluruhan.

Karena menurut Sudirta, RUU ini terutama sangat krusial bagi kasus korupsi dimana koruptor yang memiliki jaringan kuat dapat membayar siapapun mengembangkan konspirasi dan berbalik menyudutkan pelapor menjadi tersangka. "Keadaan ironis ini jika terlalu lama, akan membentuk opini koruptor dibalik penghambatan RUU, Pemerintah harus berkaca pada kasus putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Bram Manoppo dalam kasus helikopter Mi-2,"tegas Sudirta.

Untuk itu, katanya, PPUU akan menyampaikan pentingnya RUU dengan pimpinan DPD untuk selanjutnya dibicarakan pada Presiden saat kontak pertama konsultasi nanti. PPUU juga akan mengingatkan DPR agar RUU ini dapat segera selesai sesuai target yaitu tahun 2005. PPUU juga akan mengadakan seminar, diskusi dan semacamnya untuk penggalangan opini pentingnya RUU ini."Agar Pemerintah dan DPR segera mendorong RUU selesai,"ujarnya.

Badriah






Komentar Anda

Kirim