UU Pemda Batasi Kesempatan Warga Menjabat Kepala Daerah
Selasa, 08 Maret 2005 | 23:51 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Menteri Otonomi Daerah Ryas Rasyid dalam penjelasannya kepada Majelis
Hakim Konstitusi menilai penjelasan pasal 59 ayat (1) Undang-Undang No. 32 tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah telah membatasi hak-hak konstitusi warga negara, baik sebagai
pribadi maupun badan hukum partai politik untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala
daerah.
Menurut Ryas, yang ditunjuk sebagai saksi ahli pemohon dalam persidangan pertama UU Pemda
yang diajukan mantan Ketua Komisi TNI/Polri DPR Ferry Tinggogoy, Selasa (8/3), di Mahkamah
Konstitusi, penjelasan ayat 1 yang berbunyi 'bahwa partai politik atau gabungan partai
politik dalam ketentuan ini adalah partai politik atau gabungan partai politik yang
memiliki kursi di DPRD', seharusnya tidak perlu dicantumkan dalam UU Pemda. Karena telah
mencederai keadilan, dengan tidak memberikan perlakuan yang sama serta sederajat terhadap
sesama partai politik.
Penjelasan ini diperkuat saksi ahli lainnya, yaitu Alfitra Salam. Alfitra bahkan mengatakan
penjelasan itu mengaburkan dan menghilangkan substansi dari batang tubuh pasal 59 ayat (1)
dan (2). Selain itu, para saksi menilai penjelasan ayat (1) cacat hukum karena mengandung
contradictio in terminis. Penjelasan ini juga dianggap menjadi suatu regulasi baru yang
seharusnya diletakkan dalam batang tubuh UU bukan penjelasan.
"Penjelasan ayat (1) sangat diskriminatif dan bertentangan dengan pasal 28 I UUD 1945,
karena hanya mengakomodir partai-partai yang memperoleh kursi di DPRD dan mendiskualifikasi
partai yang tidak memiliki kursi. Padahal jika dilihat dari akumulasi suara sah yang
diperoleh partai-partai yang tidak memiliki kursi, maupun yang memiliki kursi tetapi tidak
mencapai 15 persen kursi di DPRD ternyata cukup besar, seperti di Sulawesi Utara (34,3%),"
papar Alfitra.
Namun pernyataan saksi ahli ini dibantah Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin. Dalam
penjelasan singkatnya kepada majelis hakim, Hamid mengatakan kriteria pencalonan oleh
partai politik atau gabungan partai politik, begitu juga dengan pembatasan perolehan
suara, bukan tindakan diskriminatif. Tetapi sebagai salah satu wujud demokrasi untuk
mendapatkan calon kepala daerah yang sesuai keahliannya.
Pada persidangan pertama yang diajukan pemohon, yang menjadi anggota Asosiasi Pemerintahan
Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), majelis hakim hanya menghadirkan saksi ahli dari
pemohon dan pemerintah. Usai mendengarkan keterangan ahli, hakim menyatakan sidang ditutup
dan dilanjutkan pada sidang berikutnya. Pada kesempatan ini, pemerintah diminta menyerahkan
keterangan tertulis.
Ditanya mengenai banyaknya permohonan judicial review terhadap UU Pemda, Direktur Jenderal
Otonomi Daerah Progo Nurdjaman tidak memberi komentar. Dia hanya mengatakan, pemerintah
tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah seperti yang diamanatkan UU. Dia pun tidak mau
berandai-andai akan melakukan tindakan apa jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan
pemohon, yaitu mencabut UU Pemda. "Kita tunggu saja, kalau ada beberapa hal yang nanti
diputuskan Mahkamah Konstitusi, pemerintah tetap menghormati," ujarnya.
Sunariah - Tempo





