Dua Oknum Dinas Perhutanan Jadi Tersangka Penebangan Liar
Rabu, 09 Maret 2005 | 18:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dua oknum pegawai Dinas Kehutanan Papua berinisial MK dan MLR terancam menjadi tersangka kasus penebangan liar. Mereka berdua diduga menyalahgunakan wewenang.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Aryanto Budihardjo, Rabu (9/3) menjelaskan, mereka berdua setelah menyalahgunakan wewenang, dengan mengeluarkan surat Ijin Pemanfaatan Kayu Masyarakat Adat (IPKMA). Sedangkan berdasarkan UU Nomor 41 tahun 1999, disebutkan yang berwewenang memberikan ijin adalah pemerintah pusat, yaitu Menteri Kehutanan.
Menurut Anang, kedua orang tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan Polda Papua. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dari hasil operasi hutan lestari, yang dipimpin Kapolri menurut Anang, telah ditetapkan 11 orang warga negara asing dan lima orang warga negara Indonesia sebagai tersangka dalam kasus penebangan liar. Ke-16 orang tersangka tersebut, menurut Anang saat ini menjadi target dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
Anang menyebutkan dalam tiga hari operasi hutan lestari, yang dimulai 5 Maret lalu, polisi berhasil menyita 23.149 batang kayu bulat garing batangan, 2.194 meter kubik kayu olahan, empat unit kapal, satu unit tug boat, satu unit kapal tongkang, empat unit kendaraan roda empat, dan 179 unit alat berat.
Erwin Dariyanto





