KLH Resmi Gugat Newmont

Kamis, 10 Maret 2005 | 07:49 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup Rahmat Witoelar secara resmi mengajukan berkas gugatan perdata terhadap PT Newmont Minahasa Raya dan presiden direkturnya, Roberth Hubert Ness. Berkas gugatan kemarin didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui kuasa hukum pemerintah, yaitu Jamdatun Harprileny Soebiantoro, Didik Sukarno, Dian Arfiani, Santoso, Purwani Utami, Susdianto, Bimo Prayogo dan seorang kuasa hukum swasta, Bambang Widjajanto.

"Betul Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan gugatan atas kuasa khusus Menteri pada Januari 2005," kata juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandojo di Jakarta kemarin.

Menteri Rahmat menggugat Newmont dan Robert Ness dengan tuduhan melanggar Pasal 22 ayat (1) UU Lingkungan Hidup. Mereka dinilai melakukan pencemaran yang mengakibatkan kerusakan dan kerugian lingkungan hidup dan masyarakat di lingkungan Buyat Pante, Kecamatan Ratatotok Timur, Minahasa, Sulawesi Utara.

Dalam gugatan, Menteri Lingkungan meminta ganti rugi materiil sebesar US$ 117,68 juta dan ganti rugi immaterial sebesar Rp 150 miliar.

Panitera Muda Perdata Suratno membenarkan bahwa berkas gugatan setebal 26 halaman itu telah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. "Penunjukkan hakim akan dilakukan pekan depan dan sidangnya dua tinga minggu lagi,"ujarnya.

Atas pengajuan gugatan itu, pihak Newmont Minahasa Raya menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi soal itu. Kuasa hukum Newmont Luhut M.P. Pangaribuan mengatakan, jika benar ada gugatan dari KLH, ini merupakan tindakan tidak beralasan karena ada perkara pidana yang masih berjalan. "Gugatan perdata dan proses pidana pada saat bersamaan merupakan penegakan hukum yang tidak berkepastian," kata dia di jakarta kemarin.

Atas gugatan itu, kata Luhut, Newmont menilai pemerintah Indonesia bersikap tidak adil. Menurut dia, ini tidak bisa dikatakan adil karena investor asing yang menandatangani perjanjian dengan Pemerintah Indonesia (Kontrak Karya) kemudian digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang notabene bagian dari pemerintah Indonesia.

Luhut mengatakan, dalam Kontrak Karya Newmont dengan Pemerintah ditetapkan bahwa seluruh perselisihan yang terjadi antara kedua pihak akan diselesaikan melalui konsiliasi atau arbitrasi sesuai peraturan arbitrasi internasional. Atas dasar itu, kata dia, kliennya tengah mempertimbangkan membawa masalah ini ke Arbitrase Internasional. "Dengan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan, Pemerintah telah melakukan blunder," kata dia.

Badriah






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: