BPPT: Sampah Perlu Ditangani Badan Khusus
Kamis, 10 Maret 2005 | 12:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penanganan pemerintah terhadap masalah sampah sampai saat ini dinilai masih bersifat parsial, kebijakannya berada di tangan masing-masing daerah. Akibatnya, berbagai masalah di tempat pembuangan akhir (TPA) seperti longsor, pencemaran udara, dan pencemaran air tanah sulit ditangani.
"Perlu badan khusus menangani sampah, karena ini harus dipandang sebagai masalah nasional," kata Sri Bebasari, ahli sistem pengolahan sampah pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam jumpa pers evaluasi dan rencana rehabilitasi TPA Leuwigajah, Bandung, di Jakarta, Kamis (10/3).
Sri mengatakan, badan ini nantinya bertugas menyusun strategi utama kebijakan dan implementasi program pengelolaan sampah. Menurut dia, di negara lain seperti Jepang dan Singapura, model penanganan sampah dengan menggunakan badan khusus sudah diterapkan. Dan, kata dia, hasilnya terbukti efektif menangani permasalahan sampah di negara-negara itu. "Kita perlu belajar dari mereka," kata dia.
Sebagai payung hukum badan khusus ini, menurut Sri, perlu peraturan setingkat undang-undang. Sebenarnya, menurut dia, pembuatan UU mengenai masalah sampah sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Namun, hingga kini belum diajukan pemerintah kepada DPR karena masih menunggu draf akademis dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). (Rinaldi)





