Polisi Akan Panggil Ulang Pollycarpus

Kamis, 10 Maret 2005 | 17:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Markas Besar Polri akan memanggil ulang Pollycarpus Budihari Priyanto, saksi kunci kasus pembunuhan aktifis HAM Munir. Hal ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya dilakukan Kamis (10/3) ini.

"Kami akan mengirim surat panggilan kedua dan membawa paksa," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suyitno Landung di Departemen Keuangan, Kamis (10/3). Menurut dia, itu dilakukan sesuai prosedur acara pidana.

Suyitno menambahkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menemukan indikasi keterlibatan atau hubungan Pollycarpus dengan Badan Intelijen Negara (BIN). Menurut dia, yang dibutuhkan saat ini adalah fakta yuridis yang berkaitan dengan meninggalnya Munir, bukan status Polly.

Senada dengan Suyitno, Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar juga mengatakan bahwa dirinya sudah memerintahkan untuk mengirimkan surat penggilan kedua dan perintah membawa paksa. "Kalau perlu ditangkap," kata dia.

Mengenai prarekontruksi yang belum terlaksana hingga saat ini, menurut Da’i, hal itu disebabkan karena pihak penyidik mengalami hambatan. "Kesulitannya rekontruksi harus ada persesuaian keterangan saksi dan sebagainya, sehingga bisa dilakukan. Kalau berbeda, sulit dilakukan rekontruksi," ujarnya.

Karena itu, kata Da'i, pihak penyidik akan terus melakukan pemeriksaan dan interogasi-interogasi terhadap saksi-saksi terkait. "Sehingga diketahui di mana perbedaan yang menjadi kesulitan dalam rekontruksi," kata dia. (Tito Sianipar)






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: