BPK Akan Ajukan Judicial Review Beberapa UU ke Mahkamah Konstitusi
Senin, 14 Maret 2005 | 11:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Senin (14/3) pagi ini berlangsung pertemuan tertutup antara Mahkamah Konstitusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pertemuan berlangsung di Gedung BPK Jalan Merdeka Barat.
Pertemuan atas dasar inisiatif dari kedua lembaga untuk perkenalan sejak terpilihnya Ketua BPK. Ini sekaligus pengajuan judicial review BPK kepada Mahkamah Konstitusi.
terhadap beberapa undang-undang yang dianggap membatasi kewenangan BPK.
Undang-undang tersebut adalah, Undang Undang tentang Pasar Modal, tentang Yayasan, tentang BUMN, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara.
Dian Imamah-Tempo





