Jaksa Kasus Adrian Berkukuh Tuntut Pidana Seumur Hidup
Senin, 14 Maret 2005 | 18:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Syaiful Thahir dalam tanggapannya terhadap nota pembelaan (pledoi) Adrian Waworuntu, tersangka kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun, menolak nota pembelaan tersebut dan tetap pada tuntutan semula, yakni pidana penjara seumur hidup.
Menurut Jaksa Desi Meutia, fakta-fakta hukum yang telah diuraikan tim JPU dalam surat tuntutan telah terpenuhi dan didukung dengan alat bukti yang cukup kuat. "Bukan semata-mata berdasarkan petunjuk sebagaimana disimpulkan tim penasihat hukum Adrian," ujar Desi dalam persidangan Adrian Waworuntu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum Adrian menyatakan, fakta-fakta dalam surat tuntutan JPU adalah suatu hasil rekayasa dan sangat berbeda dengan fakta-fakta yang sesungguhnya terungkap di persidangan.
Menanggapi hal tersebut, tim JPU menegaskan, berdasarkan catatan selama berlangsungnya persidangan, semua keterangan dan fakta, sesuai dengan apa yang termuat dalam berita acara pemeriksaan pada tahap penyidikan. "Pembelaan tersebut dibuat tim penasihat hukum sebagai upayasemata-mata membebaskan kliennya," ujar Desi.
Dalam pembuktian unsur melawan hukum, JPU menyatakan mustahil jika Adrian selaku orang yang dipercaya Maria Pauline Lumowa, untuk mengelola perusahaan dan selaku konsultan investasi, tidak turut terlibat memprakarsai lahirnya ide mencari dana dengan cara pengajuan L/C yang dilampiri dokumen ekspor palsu.
Selaku orang yang dipercaya, Desi menambahkan, Adrian tentunya mengetahui jika perusahaan-perusahaan yang mengajukan L/C tersebut tidak melakukan kegiatan ekspor. "Kenyataannya setelah dana hasil pencairan L/C yang dilampiri dokumen ekspor fiktif itu berhasil dicairkan, terdakwa langsung memberitahukan kepada perusahaan-perusahaan bahwa ada dana yang masuk dari BNI cabang Kebayoran Baru," ujar Desi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Roki Panjaitan, akan dilanjutkan Kamis (17/3), untuk mendengkarkan duplik (tanggapan replik) tim penasihat hukum Adrian Waworuntu.
Astri Wahyuni





