KPU DIY Minta Mahkamah Konstitusi Segera Putuskan Judicial Review
Selasa, 15 Maret 2005 | 14:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta Suparman Marjuki meminta Mahkamah Konstitusi segera memutuskan perkara uji materiil Undang-Undang Pemerintahan Daerah. “Putusan itu sangat mempengaruhi pemilihan kepala daerah di daerah-daerah,” katanya, Selasa (15/3).
Ia menjelaskan, pemilihan di tiga kabupaten di provinsinya pada 26 Juni terancam ditunda kalau Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sejumlah KPU daerah itu. Tiga kabupaten itu, Sleman, Gunungkidul, dan Bantul. Jika putusan segera diketahui, KPU daerah tak perlu meraba-raba lagi dalam mempersiapkan pemilihan.
Suparman mengaku mendengar informasi bahwa putusan muncul pekan lalu. "Namun sampai saat ini belum ada,” ujarnya.
Pengajuan uji materiil sejumlah KPU daerah dan lembaga swadaya masyarakat sedang ditangani Mahkamah Konstitusi. Pemohon menilai, sejumlah pasal tentang pemilihan kepala daerah langsung dalam Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan konstitusi.
Pasal-pasal yang dipersoalkan terutama yang menyatakan, penyelenggara pemilihan adalah KPU daerah dan penyelenggara bertanggungjawab kepada DPRD. Itu sebabnya, mereka meminta pasal-pasal itu dicabut.
Suparman memastikan, pemilihan serentak di tiga kabupaten tadi pasti terlaksana. Kecuali terjadi sesuatu yang luar biasa, misalnya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materiil.
Dananya pun sedang dalam proses pencairan. "Jika anggaran tidak kelar pekan ini akan mengganggu proses pelaksanaan pemilihan.”
l putri alfarini





