Dugaan Korupsi di Dephan Dilaporkan BPK ke DPR

Selasa, 15 Maret 2005 | 20:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution melaporkan temuan pemeriksaannya menyangkut unsur pidana korupsi, dalam sidang paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (15/3). Kasus tersebut adalah mengenai pengadaan helikopter MI-17-IV dengan fasilitas Kredit Ekspor (KE) di Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia-Angkaran Darat yang bernilai US$ 3,24 juta. Serta kasus inventarisasi Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2003 di Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata senilai Rp 1 miliar.

Dari banyak kasus yang saat ini diperiksa, baru dua kasus ini yang dilaporkan secara resmi kepada Jaksa Agung RI. Menurut Anwar, kasus itu ditemukan BPK dalam pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah tahun anggaran 2003, dan perhitungan anggaran negara tahun anggaran 2003.

Pemeriksaan dilakukan terhadap 586 buah entitas, 55 laporan realisasi anggaran departemen/lembaga, dan 24 buah inventarisasi kekayaan negara. Jumlah seluruh pemeriksaan senilai Rp 282,89 triliun, atau 64,84% dari realisasi anggaran dan atau nilai aset yang diperiksa sebesar Rp 436,24 triliun.

Dalam teks pidato Ketua BPK, tercatat 914 buah temuan yang berindikasi kerugian negara senilai Rp 933,27 miliar, 321 temuan yang merupakan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 885,26 miliar, dan sebanyak 893 buah temuan merupakan temuan ketidakhematan, ketidak efisienan dan ketidak efektifan dengan nilai Rp 5,33 triliun.

Soal tindak lanjut dari temuan-temuan penyelewengan tersebut, akan diserahkan Anwar kepada penegak hukum dan DPR. "Itu bukan kewenangan Kami," katanya. Sedangkan untuk audit dana pemilu, BPK masih dalam tahap penyelesaian. Mengenai adanya penyelewengan dana pemilu sebesar Rp. 90 miliar, Anwar tak mau menanggapinya.

Diani






Komentar Anda

Kirim

Nama:

Kota:

Email:

Judul:

Komentar: